| 51 |
Maklumat Pelayanan sesuai Permenpan No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan dan Maklumat Layanan Informasi Publik sesuai SK KMA Nomor 2144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan |
- Maklumat pelayanan sudah dideklarasikan sesuai dengan isi PERMENPAN No.15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Maklumat Layanan Informasi Publik sudah dideklarasikan sesuai dengan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
- Sudah disosialisasikan melalui berbagai media
- Penempatan Maklumat Pelayanan di backdrop PTSP
- Sudah menerapkan pemberian kompensasi yang ditetapkan dengan SK Ketua Pengadilan yang dipublikasikan pada PTSP maupun website
- Seluruh petugas PTSP memahami isi maklumat pelayanan dan maklumat layanan informasi publik
|
KUALITAS PELAYANAN |
Berat |
KETUA, PETUGAS PTSP |
KETUA (1,2,3,4,5), PETUGAS PTSP (6) |
Lihat |
| 52 |
Standar Pelayanan Pengadilan sesuai : 1. SK. KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 dan Format sesuai Permenpan Nomor 15 Tahun 2014; 2. SK Dirjen Badilum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar PTSP pada PT dan PN dan; 3. SK Dirjen Badilum Nomor 1060/DJU/SK.TI1.1/VI/2025 tentang Perubahan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri |
- Standar pelayanan yang memuat unsur- unsur: dasar hukum, persyaratan, sistem-mekanisme-prosedur, jangka waktu penyelesaian layanan, biaya, produk dan pengelolaan pengaduan sudah tepat dan sudah ditetapkan
- Standar pelayanan telah dimaklumatkan dan sudah diunggah seluruhnya pada Aplikasi SIPPN Menpan
- Standar pelayanan telah disosialisasikan/ dipublikasikan secara manual maupun elektronik kepada petugas dan pengguna
- Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti/diperbaiki minimal 1 tahun sekali dengan mempertimbangkan saran dan kritik pelayanan publik yang diperoleh serta hasil survey kepuasan masyarakat dan melibatkan pengguna layanan
|
KUALITAS PELAYANAN |
Berat |
KETUA |
KETUA (1,2,3,4) |
Lihat |
| 53 |
Pemanfaatan Ruang Tamu Terbuka sesuai SEMA No. 3 Tahun 2010 dan Surat Edaran Dirjen Badilum No. 1 Tahun 2012 |
- Penataan ruang tamu terbuka terlihat oleh umum dan SEMA No. 3 Tahun 2010 dipublikasikan pada ruang tamu terbuka
- Penerimaan tamu terkait penanganan perkara harus dihadiri kedua belah pihak
- Penerimaan tamu terkait penanganan perkara harus mengajukan permohonan kepada Pimpinan Pengadilan
- Tamu bagi pejabat dan karyawan Pengadilan yang tidak terkait perkara wajib diterima di ruang tamu terbuka
|
KUALITAS PELAYANAN |
Berat |
KETUA |
KETUA (1,2,3,4) |
Lihat |
| 54 |
Monitoring Layanan Hukum bagi masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014 |
- Melakukan pelaporan pelaksanaan menggunakan aplikasi setiap bulan kepada Ditjen Badilum secara lengkap selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan tersebut
- Pelaporan keuangan dilaporkan pada Aplikasi OMSPAN dan SAKTI secara tepat waktu selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan tersebut
- Sudah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian target dan penyerapan anggaran sudah sesuai pertriwulan
- Panmud Hukum melakukan evaluasi terhadap kinerja layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu setiap bulan
|
HASIL KINERJA |
Sedang |
PANITERA, SEKRETARIS, PANMUD HUKUM |
PANITERA(3), SEKRETARIS(2,3), PANMUD HUKUM(1,4) |
Lihat |
| 55 |
POSBAKUM |
- Adanya MoU antara Ketua Pengadilan dengan Lembaga Layanan Bantuan Hukum dan diperbarui setiap tahun
- Penempatan ruang Posbakum pada ruang PTSP
- Absensi Petugas POSBAKUM
- Jadwal Piket petugas POSBAKUM dan Buku tamu
- Daftar pengacara yang dapat dihubungi untuk perkara prodeo
- Ada informasi layanan tanpa dipungut biaya yang terpublikasi
- Tidak boleh ada identitas OBH pada ruang Posbakum (Spanduk, Banner, Logo)
- Kops Surat OBH tidak menggunakan alamat pengadilan
- Panmud Hukum melakukan monitoring secara berkala terhadap Posbakum untuk memastikan bahwa posbakum melaksanakan tugasnya dan tidak melakukan larangan sebagaimana dalam peraturan Perma No 1 Tahun 2014
|
KUALITAS PELAYANAN |
Sedang |
KETUA, PANMUD HUKUM, POS BAKUM |
KETUA(1), PANMUD HUKUM(2,3,7,10), POSBAKUM (4,5,6,8,9) |
Lihat |
| 56 |
Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara |
- Ketua telah menetapkan program untuk mengoptimalkan pelaksanaan layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) pada masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014
- Sudah melakukan Sosialisasi sesuai SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 1 Tahun 2022 baik secara Internal maupun Eksternal
- Pelaporan secara tertib menggunakan aplikasi dari Badilum
- Sudah dilaksanakan monev
|
PELAYANAN KUALITAS |
Sedang |
KETUA, PANITERA |
KETUA(1,4), PANITERA(2,3) |
Lihat |
| 57 |
Sidang di luar gedung pengadilan |
- Ketua sudah mengeluarkan SK penetapan inovasi terkait pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan
- Adanya MoU antara Ketua Pengadilan dengan Instransi terkait dan diperbarui setiap tahun
- Sudah dilaksanakan monev
- Capaian target dan penyerapan anggaran sudah sesuai pertriwulan
|
KUALITAS PELAYANAN |
Sedang |
KETUA, PANITERA |
KETUA(1sd4), PANITERA(3,4) |
Lihat |
| 58 |
Perencanaan Kinerja |
- Terdapat pedoman teknis perencanaan kinerja. (SK SEKMA 2049 Tahun 2022 atau Turunan SK SEKMA 2049 Tahun 2022, Juknis Pelaksanaan Anggaran DIPA 01 & DIPA 03)
- Terdapat dokumen perencanaan kinerja yang terdiri: a. Cetak Biru MA RI Tahun 2010-2035, b. Renstra Tahun 2025 - 2029 (didalamnya sudah menggambarkan indikator kinerja), c. Renja tahun berjalan, d. RKT tahun berikutnya, e. PKT tahun berjalan, f. Rencana Aksi tahun berjalan, g. RKA-KL dan DIPA tahun berjalan, h. Pohon Kinerja (disajikan sesuai dengan Renstra)"
- Dokumen Perencanaan Kinerja telah dipublikasikan tepat waktu (esr menpan, Batara MA RI, Website)
- Terdokumentasi dengan baik
|
PERENCANAAN STRATEGIS |
Berat |
KETUA, WAKIL KETUA, PANITERA, SEKRETARIS, SUBBAGIAN PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN |
KETUA(1,2), WAKIL KETUA(1,2), PANITERA(2,4), SEKRETARIS(1,2,3,4), SUBBAGIAN PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN (2,3,4) |
Lihat |
| 59 |
Pengukuran Kinerja |
- Terdapat pedoman teknis pengukuran kinerja dan pengumpulan data kinerja. (SK Juknis/SOP Pengukuran dan Pengumpulan Data Kinerja)
- Terdapat Definisi Operasional yang jelas atas kinerja dan cara mengukur indikator kinerja. (Dokumen IKU dan penjelasannya)
- Pimpinan selalu terlibat sebagai pengambil keputusan (Decision Maker) dalam mengukur capaian kinerja. (dokumen rapat monev capaian kinerja secara berjenjang dan berkala)
- Memastikan Target kinerja dapat di capai 100 % (Achivable)
- Pengumpulan dan pengukuran data kinerja telah memanfaatkan Teknologi Informasi (SIPP, MIS dan BATARA MARI /Aplikasi Monev data kinerja internal)
- Dokumen monitoring dan evaluasi rencana aksi telah dipublikasikan secara berkala di esr menpan (sesuai format pada surat SEKMA nomor 16292 Tahun 2025)
- Terdokumentasi dengan baik
|
PERENCANAAN STRATEGIS |
Berat |
KETUA, WAKIL KETUA, PANITERA, SEKRETARIS, SUBBAGIAN PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN |
KETUA(1sd4), WAKIL KETUA(1sd4), PANITERA 2,3,4,5,6), SEKRETARIS(1sd6),SUBBAGIAN PERENCANAAN, TI DAN PELAPORAN (5,6,7) |
Lihat |
| 60 |
Pelaporan Kinerja |
- Dokumen Laporan Kinerja telah disusun.(sesuai dengan PermenpanRB Nomor 53 tahun 2014 dan surat SEKMA nomor 16292 Tahun 2025)
- Dokumen Laporan Kinerja telah direviu.a. Terdapat surat pernyataan telah direviu (ditandatangani tim reviu), b. Terdapat formulir reviu laporan kinerja dengan dilampiri hasil pengujian atas keandalan dan akurasi data atau informasi kinerja, c. Tim Reviu sudah memiliki sertifikat SAKIP
- Penyusunan Laporan kinerja telah melibatkan pimpinan dan seluruh stakeholder pengadilan (dokumen rapat)
- Dokumen Pelaporan Kinerja telah dipublikasikan tepat waktu (esr menpan, BATARA MA RI, Website)
- Terdokumentasi dengan baik
|
PERENCANAAN STRATEGIS |
Berat |
KETUA, SEKRETARIS, KASUBBAG PERENCANAAN, TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN |
KETUA(1,3), SEKRETARIS(1,2,3,4,5), KASUBBAG PERENCANAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN (2) |
Lihat |