BIG DATA PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG

PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG Dalam upaya mewujudkan digitalisasi dan modernisasi layanan peradilan, maka Pengadilan Negeri Rangkasbitung menghadirkan inovasi untuk mempermudah dalam pendataan

« Back Data Harian Data Ampuh

BIG DATA PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG

Website ini dikembangkan oleh tim IT Pengadilan Negeri Rangkasbitung

NO PENILAIAN KELENGKAPAN KRITERIA BOBOT KRITERIA LOKASI ASESMEN KELENGKAPAN LOKASI ASESMEN DATA DUKUNG
41 Bimbingan Teknis/Diklat di tempat kerja (DDTK)
  1. Membuat program dan jadwal pelaksanaan bimtek
  2. Melaksanakan Bimbingan teknis yang tidak digabungkan dengan kegiatan lain minimal setiap 6 bulan sekali
  3. Melakukan monev dan evaluasi
  4. Terdokumentasi dengan baik
PENGELOLAAN SUMBER DAYA Ringan KETUA, PANITERA, SEKRETARIS KETUA(1 sd 3), PANITERA(1 sd 3), SEKRETARIS(1 sd 4) Lihat
42 Layanan Disabilitas di Pengadilan sesuai SK Dirjen Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 tentang Pembaruan Pedoman Pelaksanaan Pelayanan dan Penyediaan Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
  1. Sudah mensosialisasikan SK Dirjen Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 dan buku saku pedoman etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas kepada seluruh jajaran pengadilan setahun sekali
  2. Sudah menerapkan Form identifikasi awal
  3. Mengadakan perjanjian kerjasama dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan,SLB,organisasi penyandang disabilitas dll
  4. Sudah menerapkan Antrian Prioritas pada setiap layanan pengadilan
  5. Sudah melakukan Bimtek Internal untuk layanan disabilitas
  6. Tersedia daftar pendamping/pembimbing, penerjemah dan petugas lain yang terkait
  7. Ada petugas PTSP dan Satpam yang sudah mengikuti pelatihan disabilitas
  8. Sudah melakukan monitoring dan evaluasi minimal 1 tahun sekali
KUALITAS PELAYANAN Sedang KETUA, SEKRETARIS, PETUGAS PTSP KETUA (1,3,8), SEKRETARIS (5,6,7), PETUGAS PTSP (2,4) Lihat
43 Sarana dan Prasarana untuk layanan Disabilitas di Pengadilan sesuai SK Dirjen Badilum Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 tentang Pembaruan Pedoman Pelaksanaan Pelayanan dan Penyediaan Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
  1. Tersedia Parkir khusus Disabilitas
  2. Jalur Guiding Block dan Warning Block menuju gedung dan ruangan di pengadilan yang tepat penempatannya
  3. Ramp/Jalur Landai : - Di dalam bangunan gedung paling besar harus memiliki kelandaian maksimal 6 derajat, - Di luar bangunan gedung maksimal memiliki kelandaian 5 derajat atau ukuran kemiringan 1:12, dengan lebar kemiringan 1:20
  4. Alat bantu mobilitas (kursi roda dan tongkat), alat bantu dengar, dan kacamata
  5. Kursi tunggu Disabilitas dan antrean prioritas
  6. Tempat yang disediakan khusus untuk pengguna kursi roda pada pelayanan PTSP dan layanan publik lainnya (Ruang Sidang yang disediakan untuk disabilitas)
  7. Ruang sidang ramah disabilitas (lebar pintu, monitor/layar, alat bantu)
  8. Ruang kesehatan yang dapat digunakan sebagai ruang relaksasi bagi penyandang disabilitas Intelektual dan mental
  9. Sudah ada papan informasi visual
  10. Toilet khusus Disabilitas (tinggi toilet, pegangan rambat, tombol darurat)
  11. Sudah ada media informasi untuk disabilitas netra
  12. Website pengadilan sudah dilengkapi screen reader
  13. Sudah melakukan monitoring dan evaluasi sarana prasarana dan dilaporkan ke pelaporan elektronik ke Ditjen Badilum
KUALITAS PELAYANAN Sedang SEKRETARIS SEKRETARIS (1-13) Lihat
44 Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas
  1. Keterlibatan Pimpinan sebagai role model pada setiap kegiatan pembangunan Zona Integritas yang sudah berjalan minimal 1 Tahun
  2. Internalisasi dan Public Campaign pembangunan Zona Integritas
  3. TLHP Internal dan Eksternal 100 %
  4. Nilai IPAK, IKM dan SPKP minimal 3,60 dengan responden minimal 30 orang
  5. Persentase penyampaian LHKPN dan SPT 100%
  6. Capaian kinerja pada masing-masing target indikator utama tidak kurang dari 100%
  7. Predikat SAKIP minimal “B” untuk satker yang diusulkan WBK dan Predikat SAKIP minimal “BB” untuk satker yang akan diusulkan WBBM
  8. Agen perubahan sudah dipilih dan ditetapkan dengan kriteria yang jelas
KEPEMIMPINAN Berat KETUA KETUA (1,2,3,4,5,6,7,8) Lihat
45 Pengelolaan Agen Perubahan
  1. SK Penetapan Agen Perubahan (Perorangan/Tim) yang ditetapkan oleh KPN berdasarkan rekomendasi Area I
  2. Program Perubahan yang diusung harus memenuhi minimal salah satu kriteria : -Mendorong peningkatan capaian kinerja utama, - Mendorong penguatan integritas serta mengatasi isu strategis, - Mendorong peningkatan kualitas layanan bagi pengguna layanan
  3. Pimpinan memonitor secara berkala (minimal per triwulan) pelaksanaan rencana tindak kerja Agen Perubahan di unit kerjanya, sekaligus mendukung upaya Agen Perubahan dalam melakukan perubahan dengan menyediakan sumber-sumber yang dibutuhkan
  4. Pemilihan dilaksanakan setiap tahun melalui tahap penjaringan awal oleh atasan masing-masing, tahap asesment oleh Tim RB dan Tahap Penetapan Formal oleh Pimpinan
  5. Telah dilakukan pemberian penghargaan kepada Agen Perubahan yang dianggap berprestasi dan berintegritas. Penghargaan tersebut dapat berupa: pemberian fasilitas kerja; pemberian kesempatan melakukan studi banding dalam/luar negeri; tugas belajar; atau bentuk-bentuk penghargaan lainnya yang wajar, yang bila memerlukan biaya berasal dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan
PERENCANAAN STRATEGIS Sedang KETUA KETUA (1,2,3,4,5) Lihat
46 Kinerja Agen Perubahan (Tim atau perorangan)
  1. Agen Perubahan telah membuat Rencana tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun 2014, Bab III, Tabel I halaman 10
  2. Agen Perubahan telah melaksanakan Monev Rencana Tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun 2014, Bab III, Tabel II halaman 13 dilakukan oleh Area I dan dilaporkan kepada Pimpinan
  3. Agen Perubahan telah bertindak sebagai katalis yang mampu meyakinkan seluruh jajaran untuk ikut melakukan perubahan
  4. Agen Perubahan melakukan internalisasi rencana aksi program RB
PERENCANAAN STRATEGIS Sedang KETUA, AGEN PERUBAHAN KETUA (5), AGEN PERUBAHAN (1,2,3,4) Lihat
47 Pengimplementasian core values ASN BerAKHLAK (Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021) a.Berorientasi Pelayanan b. Akuntabel c. Kompeten d.Harmonis e. Loyal f. Adaptif g. Kolaboratif
  1. Sudah disosialisasikan (data dukung)
  2. Setiap unit kerja sudah mengenal core values ASN BerAKHLAK (uji petik minimal 2 orang)
  3. Sudah melakukan inovasi untuk mendukung implementasi BerAKHLAK
  4. Sudah di Monev (data dukung)
PENGELOLAAN SUMBER DAYA Sedang KETUA, HAKIM, PANITERA, SEKRETARIS, PERWAKILAN STAFF KETUA(1,3), HAKIM(2), PANITERA(2), SEKRETARIS(2,4), PERWAKILAN STAFF(2) Lihat
48 Penandatanganan Pakta Integritas
  1. Sudah dilaksanakan sesuai PERMENPAN No. 52 Tahun 2014 dan Surat Sekma No. 131/1/SEK/KU.01/6/2016
  2. Sudah diperbarui setiap tahun
  3. Pelaksanaannya dilakukan secara resmi
  4. Terdokumentasi dengan baik
PERENCANAAN STRATEGIS Sedang KETUA KETUA (1,2,3,4) Lihat
49 Manajemen Risiko
  1. Telah ditetapkan Tim Manajemen Risiko dalam bentuk SK
  2. Manajemen Risiko disusun sesuai dengan Keputusan Sekma Nomor 475/SEK/SK/VII/2019
  3. Telah menentukan/meregister risiko (form 1)
  4. Telah melakukan analisa dan Pimpinan menentukan level/ status risiko (form 2)
  5. Telah dibuat langkah-langkah antisipasi penanganan risiko (status risiko dan risiko sisa) form 3
  6. Telah dibuat pemetaan SPIP (form 4)
  7. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti. (minimal satu tahun sekali atau setiap ada perubahan)
PERENCANAAN STRATEGIS Berat KETUA, WAKIL KETUA, PANITERA, SEKRETARIS KETUA(1,4,6,7), WAKIL KETUA(3 sd 6), PANITERA(3 sd 6), SEKRETARIS(2 sd 6) Lihat
50 Publikasi E-LHKPN dan SPT Tahunan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN)
  1. Sudah dilaksanakan tepat waktu
  2. Tanda terima dari KPK sudah di uploadseluruhnya ke aplikasi SIKEP
  3. Bukti pelaporan LHKPN dari KPK dan SPT sudah terpublikasikan seluruhnya pada website pengadilan
  4. sudah dilakukan monev setiap tahun (terkait wajib lapor dan non wajib lapor)
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN Berat KETUA KETUA (1,2,3,4) Lihat