| 41 |
Bimbingan Teknis/Diklat di tempat kerja (DDTK) |
- Membuat program dan jadwal pelaksanaan bimtek
- Melaksanakan Bimbingan teknis yang tidak digabungkan dengan kegiatan lain minimal setiap 6 bulan sekali
- Melakukan monev dan evaluasi
- Terdokumentasi dengan baik
|
PENGELOLAAN SUMBER DAYA |
Ringan |
KETUA, PANITERA, SEKRETARIS |
KETUA(1 sd 3), PANITERA(1 sd 3), SEKRETARIS(1 sd 4) |
Lihat |
| 42 |
Layanan Disabilitas di Pengadilan sesuai SK Dirjen Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 tentang Pembaruan Pedoman Pelaksanaan Pelayanan dan Penyediaan Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
|
- Sudah mensosialisasikan SK Dirjen Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 dan buku saku pedoman etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas kepada seluruh jajaran pengadilan setahun sekali
- Sudah menerapkan Form identifikasi awal
- Mengadakan perjanjian kerjasama dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan,SLB,organisasi penyandang disabilitas dll
- Sudah menerapkan Antrian Prioritas pada setiap layanan pengadilan
- Sudah melakukan Bimtek Internal untuk layanan disabilitas
- Tersedia daftar pendamping/pembimbing, penerjemah dan petugas lain yang terkait
- Ada petugas PTSP dan Satpam yang sudah mengikuti pelatihan disabilitas
- Sudah melakukan monitoring dan evaluasi minimal 1 tahun sekali
|
KUALITAS PELAYANAN |
Sedang |
KETUA, SEKRETARIS, PETUGAS PTSP |
KETUA (1,3,8), SEKRETARIS (5,6,7), PETUGAS PTSP (2,4) |
Lihat |
| 43 |
Sarana dan Prasarana untuk layanan Disabilitas di Pengadilan sesuai SK Dirjen Badilum Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 tentang Pembaruan Pedoman Pelaksanaan Pelayanan dan Penyediaan Sarana Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri |
- Tersedia Parkir khusus Disabilitas
- Jalur Guiding Block dan Warning Block menuju gedung dan ruangan di pengadilan yang tepat penempatannya
- Ramp/Jalur Landai : - Di dalam bangunan gedung paling besar harus memiliki kelandaian maksimal 6 derajat, - Di luar bangunan gedung maksimal memiliki kelandaian 5 derajat atau ukuran kemiringan 1:12, dengan lebar kemiringan 1:20
- Alat bantu mobilitas (kursi roda dan tongkat), alat bantu dengar, dan kacamata
- Kursi tunggu Disabilitas dan antrean prioritas
- Tempat yang disediakan khusus untuk pengguna kursi roda pada pelayanan PTSP dan layanan publik lainnya (Ruang Sidang yang disediakan untuk disabilitas)
- Ruang sidang ramah disabilitas (lebar pintu, monitor/layar, alat bantu)
- Ruang kesehatan yang dapat digunakan sebagai ruang relaksasi bagi penyandang disabilitas Intelektual dan mental
- Sudah ada papan informasi visual
- Toilet khusus Disabilitas (tinggi toilet, pegangan rambat, tombol darurat)
- Sudah ada media informasi untuk disabilitas netra
- Website pengadilan sudah dilengkapi screen reader
- Sudah melakukan monitoring dan evaluasi sarana prasarana dan dilaporkan ke pelaporan elektronik ke Ditjen Badilum
|
KUALITAS PELAYANAN |
Sedang |
SEKRETARIS |
SEKRETARIS (1-13) |
Lihat |
| 44 |
Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas |
- Keterlibatan Pimpinan sebagai role model pada setiap kegiatan pembangunan Zona Integritas yang sudah berjalan minimal 1 Tahun
- Internalisasi dan Public Campaign pembangunan Zona Integritas
- TLHP Internal dan Eksternal 100 %
- Nilai IPAK, IKM dan SPKP minimal 3,60 dengan responden minimal 30 orang
- Persentase penyampaian LHKPN dan SPT 100%
- Capaian kinerja pada masing-masing target indikator utama tidak kurang dari 100%
- Predikat SAKIP minimal “B” untuk satker yang diusulkan WBK dan Predikat SAKIP minimal “BB” untuk satker yang akan diusulkan WBBM
- Agen perubahan sudah dipilih dan ditetapkan dengan kriteria yang jelas
|
KEPEMIMPINAN |
Berat |
KETUA |
KETUA (1,2,3,4,5,6,7,8) |
Lihat |
| 45 |
Pengelolaan Agen Perubahan |
- SK Penetapan Agen Perubahan (Perorangan/Tim) yang ditetapkan oleh KPN berdasarkan rekomendasi Area I
- Program Perubahan yang diusung harus memenuhi minimal salah satu kriteria : -Mendorong peningkatan capaian kinerja utama, - Mendorong penguatan integritas serta mengatasi isu strategis, - Mendorong peningkatan kualitas layanan bagi pengguna layanan
- Pimpinan memonitor secara berkala (minimal per triwulan) pelaksanaan rencana tindak kerja Agen Perubahan di unit kerjanya, sekaligus mendukung upaya Agen Perubahan dalam melakukan perubahan dengan menyediakan sumber-sumber yang dibutuhkan
- Pemilihan dilaksanakan setiap tahun melalui tahap penjaringan awal oleh atasan masing-masing, tahap asesment oleh Tim RB dan Tahap Penetapan Formal oleh Pimpinan
- Telah dilakukan pemberian penghargaan kepada Agen Perubahan yang dianggap berprestasi dan berintegritas. Penghargaan tersebut dapat berupa: pemberian fasilitas kerja; pemberian kesempatan melakukan studi banding dalam/luar negeri; tugas belajar; atau bentuk-bentuk penghargaan lainnya yang wajar, yang bila memerlukan biaya berasal dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan
|
PERENCANAAN STRATEGIS |
Sedang |
KETUA |
KETUA (1,2,3,4,5) |
Lihat |
| 46 |
Kinerja Agen Perubahan (Tim atau perorangan) |
- Agen Perubahan telah membuat Rencana tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun 2014, Bab III, Tabel I halaman 10
- Agen Perubahan telah melaksanakan Monev Rencana Tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun 2014, Bab III, Tabel II halaman 13 dilakukan oleh Area I dan dilaporkan kepada Pimpinan
- Agen Perubahan telah bertindak sebagai katalis yang mampu meyakinkan seluruh jajaran untuk ikut melakukan perubahan
- Agen Perubahan melakukan internalisasi rencana aksi program RB
|
PERENCANAAN STRATEGIS |
Sedang |
KETUA, AGEN PERUBAHAN |
KETUA (5), AGEN PERUBAHAN (1,2,3,4) |
Lihat |
| 47 |
Pengimplementasian core values ASN BerAKHLAK (Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021)
a.Berorientasi Pelayanan
b. Akuntabel
c. Kompeten
d.Harmonis
e. Loyal
f. Adaptif
g. Kolaboratif |
- Sudah disosialisasikan (data dukung)
- Setiap unit kerja sudah mengenal core values ASN BerAKHLAK (uji petik minimal 2 orang)
- Sudah melakukan inovasi untuk mendukung implementasi BerAKHLAK
- Sudah di Monev (data dukung)
|
PENGELOLAAN SUMBER DAYA |
Sedang |
KETUA, HAKIM, PANITERA, SEKRETARIS, PERWAKILAN STAFF |
KETUA(1,3), HAKIM(2), PANITERA(2), SEKRETARIS(2,4), PERWAKILAN STAFF(2) |
Lihat |
| 48 |
Penandatanganan Pakta Integritas |
- Sudah dilaksanakan sesuai PERMENPAN No. 52 Tahun 2014 dan Surat Sekma No. 131/1/SEK/KU.01/6/2016
- Sudah diperbarui setiap tahun
- Pelaksanaannya dilakukan secara resmi
- Terdokumentasi dengan baik
|
PERENCANAAN STRATEGIS |
Sedang |
KETUA |
KETUA (1,2,3,4) |
Lihat |
| 49 |
Manajemen Risiko |
- Telah ditetapkan Tim Manajemen Risiko dalam bentuk SK
- Manajemen Risiko disusun sesuai dengan Keputusan Sekma Nomor 475/SEK/SK/VII/2019
- Telah menentukan/meregister risiko (form 1)
- Telah melakukan analisa dan Pimpinan menentukan level/ status risiko (form 2)
- Telah dibuat langkah-langkah antisipasi penanganan risiko (status risiko dan risiko sisa) form 3
- Telah dibuat pemetaan SPIP (form 4)
- Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti. (minimal satu tahun sekali atau setiap ada perubahan)
|
PERENCANAAN STRATEGIS |
Berat |
KETUA, WAKIL KETUA, PANITERA, SEKRETARIS |
KETUA(1,4,6,7), WAKIL KETUA(3 sd 6), PANITERA(3 sd 6), SEKRETARIS(2 sd 6) |
Lihat |
| 50 |
Publikasi E-LHKPN dan SPT Tahunan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) |
- Sudah dilaksanakan tepat waktu
- Tanda terima dari KPK sudah di uploadseluruhnya ke aplikasi SIKEP
- Bukti pelaporan LHKPN dari KPK dan SPT sudah terpublikasikan seluruhnya pada website pengadilan
- sudah dilakukan monev setiap tahun (terkait wajib lapor dan non wajib lapor)
|
DOKUMENTASI DAN PENGARSIPAN |
Berat |
KETUA |
KETUA (1,2,3,4) |
Lihat |