BIG DATA PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG

PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG Dalam upaya mewujudkan digitalisasi dan modernisasi layanan peradilan, maka Pengadilan Negeri Rangkasbitung menghadirkan inovasi untuk mempermudah dalam pendataan

« Back Data Harian Data Ampuh

BIG DATA PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG

Website ini dikembangkan oleh tim IT Pengadilan Negeri Rangkasbitung

NO PENILAIAN KELENGKAPAN KRITERIA BOBOT KRITERIA LOKASI ASESMEN KELENGKAPAN LOKASI ASESMEN DATA DUKUNG
1 Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaansesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016 dan SKKMA 071/KMA/SK/2008 tentang ketentuanpenegakan disiplin kerja dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus
  1. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 2 kali dalam setahun (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen rapat, absensi, dan lain-lain)
  2. Ketidakhadiran pegawai dengan izin atau tanpa izin, keterlambatan pegawai, pemberian sanksi, penerapan izin keluar kantor dan pengunggahan surat/ dokumen ketidakhadiran pada SIKEP sudah dimonitoring, dievaluasi dan ditindaklanjuti
  3. Absensi sudah diterapkan secara online melalui SIKEP, finger print (bila ada) dan manual oleh seluruh aparatur pengadilan (baik tenaga teknis maupun non teknis) sesuai dengan SK KMA No 368/KMA/SK/XII/2022 Jo Surat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Nomor 206/BUA.2/KP4.1.3/XII/2024 tentang pedoman presensi online untuk Hakim dan ASN pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada dibawahnya melalui aplikasi SIKEP
  4. Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cuti sakit sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016 untuk Hakim dan SK KMA Nomor 071/KMA/SK/2008 untuk selain Hakim
KEPEMIMPINAN Berat KETUA, KASUBBAG KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA KETUA (1,2), KASUBBAG KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANA (3,4) Lihat
2 Pelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya
  1. Sudah disosialisasikan secara berkala minimal 3 kali dalam setahun (dibuktikandengan data dukung berupa notulen rapat yang berisi perintah/himbauan agar seluruh Hakim dan Aparatur untuk tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) termasuk menolak setiap bentuk gratifikasi, dan apabila himbauan ini dilanggar maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas)
  2. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pembinaan dalam bentuk menjelaskan pembagian tugas dan kewenangan prosedur, atau cara pelaksanaan pekerjaan dengan jelas secara berkala sehingga bawahan dapat melaksanakan tugasdengan baik serta melakukan rapat berjenjang setiap bulan (Notulen rapat perbagian)
  3. Masing-masing atasan langsung wajib melakukan pengawasan atas perilaku bawahan dengan memantau penerapan disiplin kerja dan kode etik, memastikan penyelesaian pekerjaan sesuai SOP dengan memverifikasi Laporan Lembar Kerja Harian (LLK) setiap hari (eviden verifikasi LLK, PKP dan SKP)
  4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi (minimal memuat monitoring terhadap poin 2 dan 3)
  5. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi atau penghargaan
KEPEMIMPINAN Berat KETUA, PANITERA, SEKRETARIS KETUA (1 sd 5), PANITERA (2 dan 3), SEKRETARIS (2 dan 3) Lihat
3 Pelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang pedoman penanganan pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya
  1. Sudah disosialisasikan secara berkala (dibuktikan dengan data dukung berupa materi dan notulen rapat yang berisi prinsip prinsip dan kewenangan penanganan pengaduan)
  2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain: a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situsMahkamah Agung, b. layanan pesan singkat/SMS, c. surat elektronik (e-mail), d. faksimile, e. telepon, f. meja Pengaduan, g. form Pengaduan dan/atau, h. kotak Pengaduan.
  3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi setiap bulan
  4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016
KEPEMIMPINAN Berat KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS KETUA (1 dan 4), WAKIL KETUA (3), SEKRETARIS (2) Lihat
4 Implementasi kebijakan terbaru Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, minimal 3 kebijakan (Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Instruksi Dirjen Badilum, Surat Edaran Dirjen Badilum, Surat Keputusan Dirjen Badilum atau Pedoman Dirjen Badilum) serta memastikan penerapannya berjalan efektif, terpantau, dan berkelanjutan. (Satuan kerja mencantumkan dasar kebijakan yang digunakan berupa nomor dan tahun PERMA, SK KMA, dan/atau kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.)
  1. Sosialisasi kebijakan secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk masing-masing kebijakan
  2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara rutin setiap bulan, penerapannya setelah disosialisasikan
  3. Tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi tersebut
KEPEMIMPINAN Sedang KETUA, PANITERA KETUA (1 ), PANITERA (1,2,3) Lihat
5 Penerapan KUHP berdasarkan UU no 1 tahun 2023 dan KUHAP berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2025 yang diberlakukan sejak 2026
  1. Sudah melakukan sosialisasi internal
  2. Melakukan diskusi reguler tentang penerapan KUHP dan KUHAP yang diikuti oleh seluruh hakim (dilengkapi dengan bukti dukung; notulen, absensi)
  3. Memastikan penerapan KUHAP baru sudah sesuai dengan SOP Kepaniteraan Nomor 1270/DJU/SK.OT1.6/III/2026 tentang Pembaruan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara dan Layanan Pengadilan pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
  4. Sudah melakukan monitoring dan menginventarisir permasalahan administrasi perkara pada penerapan kedua Undang-Undang tersebut
KEPEMIMPINAN Berat KETUA KETUA (1,2,3,4) Lihat
6 Telah dilaksanakan pembagian tugas antara KPN dengan WKPN sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988 serta telah bekerja sama dengan baik
  1. Sudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan dan koordinasi berjalandengan baik
  2. Sudah dilaksanakan sesuai SK
  3. Sudah menetapkan target capaian kerja yang spesifik, terukur, realistis dan relevan
  4. Sudah melakukan evaluasi capaian kerja dan realisasi anggaran pertriwulan
  5. Sudah melakukan pengawasan internal
KEPEMIMPINAN Berat KETUA, WAKIL KETUA KETUA (1,3,4), WAKIL KETUA (1,2&5) Lihat
7 Pengawasan Bidang sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan (Buku IV)
  1. Sudah menyusun Panduan Pelaksanaan Pengawasan Bidang yang ditetapkan oleh KPN
  2. Mengkoordinir pengawasan bidang setiap minggu sesuai SK KPN
  3. Hakim mencatatkan hasil pengawasan pada buku pengawasan bidang dibidang / bagian yang diawasi
  4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulan sesuai dengan format pada buku IV
  5. Monev Tindaklanjut Hasil Pengawasan (TLHP) setiap bulan untuk memastikan hasil pemeriksaan sudah ditindaklanjuti 100% (data dukung) pada bulan berikutnya
  6. Terdokumentasi dengan baik (dibuktikan dengan data dukung)
KEPEMIMPINAN Berat WAKIL KETUA, HAKIM WAKIL KETUA (1,2,5,6), HAKIM (3&4) Lihat
8 Pengawasan Antarbidang
  1. Sudah dilaksanakan 2 kali dalam setahun sesuai jadwal yangsudah ditentukan oleh Ketua
  2. Sudah dilakukan secara bersilang antar pengawas bidang(kroscek dengan SK Hakim Pengawas Bidang)
  3. Sudah dilaksanakan sesuai SOP pengawasan antarbidang yang tertuang dalam dokumen AMPUH
  4. Membuat Laporan Hasil Pengawasan antarbidang sesuai format yang sudah ditentukan
  5. Monev Tindaklanjut Hasil Pengawasan (TLHP) sudah diselesaikan maksimal 1 bulan setelah pengawasan
KEPEMIMPINAN Berat KETUA, WAKIL KETUA, HAKIM KETUA (1), WAKIL KETUA (2&5), HAKIM (3&4) Lihat
9 Pengawasan Eksekusi
  1. Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata setiap tahapan pada SIPP
  2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi baik secara manual maupun melalui aplikasi PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi dengan baik
  3. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan kelanjutan proses, jika dalam waktu 30 hari setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah ditindaklanjuti secara sukarela maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen badilum, didata ke dalam SIPP, apabila dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP
  4. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang bermasalah/tidak dapat dilaksanakan sesuai Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019
  5. Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi (baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan dan ditembuskan kepada Dirjen Badilum
KEPEMIMPINAN Berat KETUA, PANITERA KETUA (2 sd 5), PANITERA (1) Lihat
10 Penerapan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum
  1. Sudah disosialisasikan internal dan eksternal
  2. SK Biaya Panjar Ketua Pengadilan Negeri sudah mengacu kepada Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan, Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum
  3. Pungutan biaya eksekusi sudah sesuai dengan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tersebut
  4. Pengeluaran biaya panjar dibuktikan dengan dokumen yang memadai
  5. Sudah dilakukan monitoring, evaluasi
MANAJEMEN PROSES Berat KETUA, PANITERA KETUA (1,2), PANITERA (3,4) Lihat