Pengadilan Negeri
Pukul : 13:03:43 , Selamat Siang !!

img_head
PERSYARATAN DAN TATA TERTIB PEMINJAMAN ARSIP BERKAS PERKARA IN AKTIF PIDANA DAN PERDATA PADA KEPANITERAAN HUKUM PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG (UNTUK PIHAK EKSTERNAL)

PERSYARATAN DAN TATA TERTIB PEMINJAMAN ARSIP BERKAS PERKARA IN AKTIF PIDANA DAN PERDATA PADA KEPANITERAAN HUKUM PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG (Untuk Pihak Eksternal)

Telah dibaca : 290 Kali

 

  1. PEMINJAM / PEMOHON ADALAH PIHAK DI LUAR YANG TIDAK TERIKAT SECARA ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG;
  2. PEMINJAM / PEMOHON HARUS MENGISI FORMULIR PERMOHONAN PEMINJAMAN BERKAS PERKARA MELALUI MEJA INFORMASI PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG;
  3. PETUGAS INFORMASI MENERUSKAN PERMOHONAN FORMULIR TERSEBUT KE PELAKSANA PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG;
  4. PPID MEMERIKSA PERMOHONAN INFORMASI TERSEBUT
  1. JIKA DISETUJUI, PEMOHON MENYERAHKAN KTP ASLI SEBAGAI JAMINAN,
  2. JIKA DITOLAK, PPID AKAN MENGELUARKAN SURAT KEPUTUSAN PPID TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN INFORMASI TERSEBUT BESERTA ALASAN PENOLAKANNYA;
  1. FORMULIR PEMINJAMAN ARSIP BERKAS PERKARA ITU DIKETAHUI OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG DAN DITANDATANGANI OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG BESERTA PANITERA MUDA HUKUM PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG;
  2. JANGKA WAKTU PEMINJAMAN BERKAS PERKARA PALING LAMA 1 (SATU) HARI KERJA DAN TIDAK DAPAT DIPERPANJANG;
  3. ARSIP BERKAS PERKARA HANYA DAPAT DIBACA DI RUANG TAMU TERBUKA DENGAN DIAWASI OLEH STAF KEPANITERAAN HUKUM;
  4. BERKAS TIDAK DIPERBOLEHKAN DIBAWA KE LUAR KANTOR PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG.

 

Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung

 

Ttd.

 

PARULIAN MANIK, S.H., M.H.