Berangkat dari cita-cita untuk menciptakan peradilan yang inklusif dan sekaligus untuk mewujudkan salah satu nilai utama Mahkamah Agung yakni perlakuan yang sama di hadapan hukum dan juga implementasi dari visi Mahkamah Agung, terwujudnya badan peradilan yang agung, yang salah satu aspeknya adalah terwujudnya peradilan yang memberikan akses yang mudah terhadap semua kalangan, termasuk bagi para penyandang disabilitas.
Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan sebagai aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum merespon dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tertanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang kemudian mengamanatkan seluruh pengadilan tinggi dan pengadilan negeri untuk menyediakan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.
Penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan tersebut juga merupakan salah satu prioritas bagi Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk dipenuhi. Selain pemenuhan terhadap sarana dan prasarana, Pengadilan Negeri Rangkasbitung juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal dan prima bagi penyandang disabilitas yang memerlukan layanan dari Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Berikut ini Prosedur Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung Kelas II.