Pengadilan Negeri
Pukul : 12:34:49 , Selamat Siang !!

img_head
SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Survey Kepuasan Masyarakat

Telah dibaca : 1.374 Kali

SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Survey Kepuasan Masyarakat Pengguna Layanan Pengadilan:

  1. Panitera muda hukum menyusun rencana program pengukuran indeks kepuasan masyarakat (IKM);
  2. Panitera memeriksa rencana program pengukuran IKM dan memberikan paraf;
  3. Wakil ketua pengadilan negeri memberikan persetujuan pelaksanaan survey kepuasan masyarakat;
  4. Panitera muda hukum mempersiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan survey. Mendistribusikan questioner kepada responden yang telah ditetapkan;
  5. Pelaksana kepaniteraan hukum mengumpulkan questioner yang relah diisi oleh responden;
  6. Panitera muda hukum mengolah dan menganalisa form questioner yang telah terisi dan membuat laporan;
  7. Wakil ketua pengadilan negeri menerima laporan hasil analisa;
  8. Panitera muda hukum membuat konsep surat pengantar laporan hasil survey ke direktorat jenderal badan peradilan umum dan kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
  9. Ketua pengadilan negeri menandatangani surat pengantar laporan hasil survey;
  10. Panitera muda hukum mengirimkan hasil survey ke direktorat jenderal badan peradilan umum dan kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Mengarsipkan hasil survey.