PENDAFTARAN, PEMBUATAN, DAN LEGALISASI SURAT
Pendaftaran Surat Kuasa Khusus:
- Pelaksana pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima permohonan pendaftaran surat kuasa. Bersama panitera muda hukum meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa dan membubuhi paraf;
- Pelaksana kepaniteraan hukum memberi cap dan mencatat surat kuasa yang didaftar ke dalam buku register pendaftaran surat kuasa;
- Panitera muda hukum memberi paraf pada surat kuasa yang sudah disiapkan;
- Panitera menandatangani pendaftaran surat kuasa;
- Kasir memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
- Pelaksana PTSP menyerahkan surat kuasa yang telah didaftar kepada pemohon;
- Panitera muda hukum mengarsipkan salinan surat kuasa.
Pendaftaran Surat Izin Kuasa Insidentil:
- Pelaksana PTSP menerima permohonan berkas surat permohonan izin kuasa insidentil. Bersama panitera muda hukum meneliti kelengkapan permohonan surat izin kuasa insidentil dan membubuhi paraf;
- Pelaksana kepaniteraan hukum membuat konsep surat izin kuasa insidentil;
- Panitera muda hukum memeriksa konsep surat izin kuasa insidentil dan memberi paraf;
- Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat izin kuasa insidentil;
- Ketua pengadilan negeri menandatangani surat izin kuasa insidentil;
- Panitera muda hukum mencatat izin kuasa insidentil dalam buku register pemberian izin kuasa insidentil;
- Pelaksana kepaniteraan hukum memungut dan menyetor PNBP;
- Pelaksana PTSP menyerahkan surat kuasa yang telah didaftar kepada pemohon;
- Panitera muda hukum mengarsipkan berkas permohonan surat izin kuasa insidentil, dan salinan surat izin insidentil.
Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara:
- Pelaksana PTSP menerima permohonan berkas surat permohonan tidak tersangkut perkara. Bersama panitera muda hukum meneliti kelengkapan permohonan tidak tersangkut perkara;
- Pelaksana kepaniteraan hukum membuat konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara;
- Panitera muda hukum memeriksa konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara dan memberi paraf;
- Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara;
- Ketua pengadilan negeri menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara;
- Pelaksana kepaniteraan hukum mencatat surat keterangan tidak tersangkut perkara ke dalam buku register. Memungut dan menyetor PNBP;
- Pelaksana PTSP menyerahkan surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada pemohon;
- Panitera muda hukum mengarsipkan berkas permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara.
Legalisasi Surat Akta Dibawah Tangan (Waarmeking):
- Pelaksana PTSP menerima surat permohonan akta dibawah tangan/waarmeking dari pemohon. Bersama panitera muda hukum meneliti kelengkapan surat permohonan akta dibawah tangan/waarmeking dan kelengkapannya;
- Pelaksana kepaniteraan hukum membuat catatan waarmeking pada pernyataan ahli waris;
- Panitera meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmeking surat pernyataan ahli waris;;
- Ketua pengadilan negeri menandatangani catatan waarmeking surat pernyataan ahli waris;
- Pelaksana kepaniteraan hukum mencatat ke dalam buku register akta dibawah tangan/waarmekingdan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran akta dibawah tangan;
- Pelaksana PTSP menyerahkan surat pernyataan ahli waris tersebut kepada pemohon setelah pemohon membayar PNBP dan dibarikan tanda terima. Menyetorkan PNBP ke bendahara penerima;
- Panitera muda hukum mengarsipkan salinan surat pernyataan ahli waris tersebut.