Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Pengadilan Negeri
Pukul : 06:44:45 , Selamat Pagi !!

img_head
PEMBUATAN LAPORAN

Pembuatan Laporan

Telah dibaca : 1.066 Kali

PEMBUATAN LAPORAN

Pembuatan Laporan Bulanan:

  1. Pelaksana kepaniteraan hukum menerima dan meneliti data manual maupun softcopy dari kepaniteraan perdata dan kepaniteraan pidana;
  2. Panitera muda hukum menganalisa dan meneliti data dari masing-masing kepaniteraan. mengcopy/mencetak data laporan;
  3. Ketua/wakil ketua pengadilan negeri menandatangan laporan bulanan; 
  4. Panitera muda hukum membuat surat pengantar laporan bulanan;
  5. Panitera menandatangan surat pengantar;
  6. Pelaksana kepaniteraan hukum meminta nomor surat pengantar dari subbagian umum dan keuangan dan di cap stempel. Mengirim laporan bulanan ke pengadilan tinggi dengan tembusan ke mahkamah agung, direktorat jenderal badan peradilan umum, dan badan pengawasan. Mengarsipkan laporan bulanan.

Pembuatan Laporan Empat Bulanan:

  1. Pelaksana kepaniteraan hukum menerima dan meneliti data manual dan softcopy dari kepaniteraan perdata dan kepaniteraan pidana;
  2. Panitera muda hukum menganalisa dan meneliti data dari masing-masing kepaniteraan. mengcopy/mencetak data laporan;
  3. Ketua/wakil ketua pengadilan negeri menandatangan laporan empat bulanan; 
  4. Panitera muda hukum membuat surat pengantar laporan empat bulanan;
  5. Panitera menandatangan surat pengantar;
  6. Pelaksana kepaniteraan hukum meminta nomor surat pengantar dari subbagian umum dan keuangan dan di cap stempel. Mengirim laporan empat bulanan ke pengadilan tinggi dengan tembusan ke mahkamah agung, direktorat jenderal badan peradilan umum, dan badan pengawasan. Mengarsipkan laporan empat bulanan.

Pembuatan Laporan Enam Bulanan:

  1. Pelaksana kepaniteraan hukum menerima dan meneliti data manual dan softcopy dari kepaniteraan perdata dan kepaniteraan pidana;
  2. Panitera muda hukum menganalisa dan meneliti data dari masing-masing kepaniteraan. mengcopy/mencetak data laporan;
  3. Ketua/wakil ketua pengadilan negeri menandatangan laporan enam bulanan; 
  4. Panitera muda hukum membuat surat pengantar laporan enam bulanan;
  5. Panitera menandatangan surat pengantar;
  6. Pelaksana kepaniteraan hukum meminta nomor surat pengantar dari subbagian umum dan keuangan dan di cap stempel. Mengirim laporan enam bulanan berupa hardcopy dan softcopy ke pengadilan tinggi dengan tembusan ke mahkamah agung, direktorat jenderal badan peradilan umum, dan badan pengawasan. Mengarsipkan laporan enam bulanan.

Pembuatan Laporan Tahunan:

  1. Pelaksana kepaniteraan hukum menerima dan meneliti data manual dan softcopy dari kepaniteraan perdata dan kepaniteraan pidana;
  2. Panitera muda hukum menganalisa dan meneliti data dari masing-masing kepaniteraan. mengcopy/mencetak data laporan;
  3. Ketua/wakil ketua pengadilan negeri menandatangan laporan tahunan; 
  4. Panitera muda hukum membuat surat pengantar laporan tahunan;
  5. Panitera menandatangan surat pengantar;
  6. Pelaksana kepaniteraan hukum meminta nomor surat pengantar dari subbagian umum dan keuangan dan di cap stempel. Mengirim laporan tahunan berupa hardcopy dan softcopy ke pengadilan tinggi dengan tembusan ke mahkamah agung, direktorat jenderal badan peradilan umum, dan badan pengawasan. Mengarsipkan laporan laporan tahunan.