Pengadilan Negeri
Pukul : 12:49:20 , Selamat Siang !!

img_head
PENDAFTARAN AKTA

Pendaftaran Akta

Telah dibaca : 1.399 Kali

PENDAFTARAN AKTA

Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum:

  1. Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima berkas permohonan pendaftaran;
  2. Panitera muda hukum meneliti kelengkapan berkas pendaftaran;
  3. Petugas PTSP memberikan tanda terima pendaftaran permohonan dan membubuhkan cap pendaftaran pada akta notaris tentan pendirian badan hukum dan meregister pendaftaran akta notaris tentang pendirian badan hukum;
  4. Panitera muda hukum membubuhi paraf terhadap akta notaris tentang pendirian badan hukum;
  5. Panitera menandatangani pendaftaran akta notaris tentang pendirian badan hukum;
  6. Petugas PTSP memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada bendahara penerima. Menyerahkan berkas pendaftaran kepada pemohon. Mengarsipkan berkas permohonan pendaftaran akta pendirian badan hukum.