PENDAFTARAN AKTA
Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum:
- Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima berkas permohonan pendaftaran;
- Panitera muda hukum meneliti kelengkapan berkas pendaftaran;
- Petugas PTSP memberikan tanda terima pendaftaran permohonan dan membubuhkan cap pendaftaran pada akta notaris tentan pendirian badan hukum dan meregister pendaftaran akta notaris tentang pendirian badan hukum;
- Panitera muda hukum membubuhi paraf terhadap akta notaris tentang pendirian badan hukum;
- Panitera menandatangani pendaftaran akta notaris tentang pendirian badan hukum;
- Petugas PTSP memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada bendahara penerima. Menyerahkan berkas pendaftaran kepada pemohon. Mengarsipkan berkas permohonan pendaftaran akta pendirian badan hukum.