Pengadilan Negeri
Pukul : 12:40:07 , Selamat Siang !!

img_head
GUGATAN SEDERHANA

Gugatan Sederhana

Telah dibaca : 1.417 Kali

GUGATAN SEDERHANA

Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Oleh Hakim Tunggal:

  1. Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima gugatan sederhana dari penggugat;
  2. Panitera muda perdata meneliti kelengkapan berkas gugatan sederhana. Menghitung panjar biaya perkara gugatan sederhana;
  3. Kasir memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke bank serta membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM). Menerima bukti setoran bank dari penggugat dan melampirkannya ke dalam berkas perkara. Memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP);
  4. Pelaksana meja II menginput ke dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dan mencatat perkara ke buku register induk. Menyusun kelengkapan berkas perkara;
  5. Ketua pengadilan negeri menetapkan hakim tunggal melalui SIPP; 
  6. Panitera menunjuk panitera pengganti dan juru sita/juru sita pengganti melalui SIPP;
  7. Pelaksana meja II mencatat ke dalam buku register perkara gugatan sederhana berdasarkan SIPP;
  8. Panitera muda perdata menyerahkan berkas perkara kepada hakim tunggal;
  9. Hakim tunggal melaksanakan pemeriksaan pendahuluan (jika memenuhi syarat maka hakim tunggal akan menetapkan hari sidang. Jika tidak memenuhi syarat hakim tunggal akan mengeluarkan penetapan mencoret perkara dan berkas perkara diminutasi);
  10. Hakim tunggal menetapkan hari sidang melalui SIPP;
  11. Panitera pengganti menerima berkas perkara dari hakim tunggal yang telah ditetapkan;
  12. Pelaksana meja II mencatat penetapan hari sidang ke dalam buku register gugatan sederhana;
  13. Juru sita/juru sita pengganti menerima penetapan hari sidang dan membuat relas panggilan kepada para pihak;
  14. Panitera membuat surat tugas untuk juru sita/juru sita pengganti;
  15. Juru sita/juru sita pengganti menyampaikan relas panggilan kepada para pihak dan menyerahkan relas panggilan kepada panitera pengganti untuk diserahkan kepada hakim tunggal;
  16. Hakim tunggal melaksanakan persidangan;
  17. Panitera pengganti membuat berita acara;
  18. Hakim tunggal menyusun putusan, membacakan putusan, dan menginput tanggal dan amar putusan ke SIPP;
  19. Panitera pengganti melaporkan tanggal putusan dan mengambil meterai;
  20. Pelaksana meja II mencatat tanggal dan amar putusan ke dalam buku register gugatan sederhana berdasarkan SIPP;
  21. Kasir  menginput pengeluaran meterai dan redaksi pada SIPP dan mencatat dalam buku jurnal keuangan perkara gugatan sederhana;
  22. Panitera pengganti mengunggah file putusan lengkap ke SIPP. Menyerahkan berkas perkara untuk diminutasi kepada panitera muda perdata;
  23. Panitera muda perdata meneliti kelengkapan berkas yang sudah diputus dan diinput ke dalam SIPP. Menyerahkan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ke panitera muda hukum untuk diarsipkan.

Keberatan Gugatan Sederhana:

  1. Petugas PTSP menerima keberatan terhadap putusan gugatan sederhana;
  2. Panitera muda perdata meneliti kelengkapan berkas keberatan gugatan sederhana. Menghitung panjar biaya perkara keberatan terhadap putusan gugatan sederhana;
  3. Kasir memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke bank serta membuat SKUM. Menerima bukti setoran bank dari pemohon keberatan dan melampirkannya ke dalam berkas perkara. Menginput dalam SIPP dan menyetor PNBP;
  4. Pelaksana meja II menginput data perkara ke dalam SIPP dan mencatat perkara ke buku register gugatan sederhana. Menyusun kelengkapan berkas perkara;
  5. Ketua pengadilan negeri menetapkan majelis hakim melalui SIPP; 
  6. Panitera menunjuk panitera pengganti dan juru sita/juru sita pengganti melalui SIPP;
  7. Pelaksana meja II mencatat ke dalam buku register perkara keberatan terhadap putusan gugatan sederhana berdasarkan SIPP;
  8. Panitera muda perdata menyerahkan berkas perkara kepada majelis hakim;
  9. Majelis hakim bermuyawarah dan mengucapkan putusan;
  10. Panitera pengganti melaporkan tanggal putusan dan mengambil meterai;
  11. Majelis hakim menginput tanggal dan amar putusan ke SIPP;
  12. Juru sita/juru sita pengganti menyampaikan/memberitahukan putusan kepada kedua belah pihak;
  13. Pelaksana meja II mencatat tanggal dan amar putusan ke dalam buku register gugatan sederhana berdasarkan SIPP;
  14. Kasir  menginput pengeluaran meterai dan redaksi pada SIPP dan mencatat dalam buku jurnal keuangan perkara gugatan sederhana;
  15. Panitera pengganti mengunggah file putusan lengkap ke SIPP. Menyerahkan berkas perkara untuk diminutasi kepada panitera muda perdata;
  16. Panitera muda perdata meneliti kelengkapan berkas yang sudah diputus dan diinput ke dalam SIPP. Menyerahkan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ke panitera muda hukum untuk diarsipkan.