PENAHANAN, PENAHANAN PERKARA, DAN PEMBANTARAN
Permohonan Peralihan/Penangguhan Penahanan:
- Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima surat permohonan peralihan/penangguhan penahanan;
- Panitera muda pidana meneruskan surat permohonan peralihan/penangguhan penahanan;
- Panitera pengganti membuat izin peralihan/penangguhan penahanan;
- Majelis hakim/hakim menandatangan dan membaca penetapan peralihan/penangguhan penahanan;
- Petugas PTSP menyerahkan penetapan peralihan/penangguhan penahanan kepada pemohon.
Penangguhan Penahanan Perkara Pidana Umum:
- Petugas PTSP menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari pemohon;
- Panitera muda pidana meneliti kelengkapan permohonan penangguhan penahanan;
- Majelis hakim/hakim memeriksa dan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan;
- Panitera pengganti membuat konsep penetapan penangguhan penahanan;
- Majelis hakim/hakim menandatangani penetapan penangguhan penahanan;
- Majelis hakim/hakim membacakan penetapan penangguhan penahanan;
- Panitera menerima uang jaminan penangguhan penahanan (jika ada);
- Panitera muda pidana menyimpan arsip penetapan penangguhan penahanan.
Permohonan Izin Pembantaran Pidana Umum:
- Petugas PTSP menerima surat pemberitahuan rawat inap terdakwa di rumah sakit;
- Panitera muda pidana meneliti kelengkapan pembantaran;
- Majelis hakim/hakim memeriksa dan mempertimbangkan pembantaran;
- Panitera pengganti membuat konsep penetapan pembantaran;
- Majelis hakim/hakim menandatangani penetapan pembantaran;
- Petugas PTSP menyerahkan penetapan pembantaran.