PENGGELEDAHAN, PENYITAAN, DAN DIVERSI
Proses Penyelesaian Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan:
- Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan;
- Panitera muda pidana meneliti kelengkapan permohonan;
- Pelaksana membuat penetapan izin/persetujuan penggeledahan;
- Panitera muda pidana mengoreksi dan memaraf konsep penetapan;
- Panitera mengoreksi dan memaraf penetapan izin/persetujuan penggeledahan;
- Ketua pengadilan negeri/wakil ketua pengadilan negeri menandatangani izin/persetujuan penggeledahan;
- Pelaksana mencatat ke dalam register izin/persetujuan penggeledahan;
- Panitera muda pidana mengirim penetapan izin/persetujuan penggeledahan;
- Panitera muda pidana menyimpan arsip penetapan izin/persetujuan penggeledahan.
Izin/Persetujuan Penyitaan Oleh Penyidik:
- Petugas PTSP menerima permohonan;
- Panitera muda pidana meneliti kelengkapan permohonan;
- Pelaksana membuat penetapan izin/persetujuan penyitaan;
- Panitera muda pidana mengoreksi dan memaraf konsep penetapan;
- Panitera mengoreksi dan memaraf penetapan izin/persetujuan penyitaan;
- Ketua pengadilan negeri/wakil ketua pengadilan negeri menandatangani izin/persetujuan penyitaan;
- Pelaksana mencatat ke dalam register izin/persetujuan penyitaan;
- Panitera muda pidana mengirim penetapan izin/persetujuan penyitaan;
- Panitera muda pidana menyimpan arsip penetapan izin/persetujuan penyitaan.
Proses Penyelesaian Permohonan Diversi:
- Petugas PTSP menerima permohonan penetapan diversi;
- Panitera muda pidana mengoreksi kelengkapan permohonan diversi;
- Pelaksana membuat penetapan diversi;
- Panitera muda pidana dan panitera mengoreksi dan memaraf penetapan diversi;
- Ketua pengadilan negeri menandatangan penetapan diversi;
- Pelaksana menginput data di SIPP dan mencatat ke dalam register diversi;
- Panitera muda pidana mengirim penetapan diversi kepada pemohon;
- Panitera muda pidana menyimpan arsip penetapan diversi.