Pengadilan Negeri
Pukul : 10:12:19 , Selamat Pagi !!

img_head
UPAYA HUKUM PIDANA

Upaya Hukum Pidana

Telah dibaca : 1.339 Kali

UPAYA HUKUM PIDANA

Permohonan Upaya Hukum Banding dan Banding Pemilu:

  1. Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima permohonan banding;
  2. Pelaksana meja II membuat akta penyataan banding;
  3. Panitera muda pidana mengoreksi dan memaraf akta;
  4. Panitera menandatangan akta pernyataan banding;
  5. Pelaksana meja II menginput data permohonan banding di SIPP dan dicatat dalam register;
  6. Panitera muda pidana membuat laporan banding;
  7. Ketua pengadilan negeri menandatangani laporan banding;
  8. Panitera muda pidana mengirim laporan banding;
  9. Juru sita/juru sita pengganti memberitahukan pernyataan banding; 
  10. Pelaksana meja II menginput pemberitahuan banding di SIPP dan dicatat di register;
  11. Petugas PTSP menerima memori/kontra banding;
  12. Pelaksana meja II membuat akta tanda terima memori/kontra banding;
  13. Panitera menandatangan akta penerimaan memori/kontra banding;
  14. Pelaksana meja II menginput penerimaan memori/kontra banding ke SIPP dan dicatat dalam register;
  15. Juru sita/juru sita pengganti memberitahukan dan menyerahkan memori/kontra banding serta menginput relas pemberitahuan;
  16. Pelaksana meja II mencatat dalam register;
  17. Panitera muda pidana mempelajari berkas perkara;
  18. Pelaksana meja II menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas banding;
  19. Panitera menandatangani surat pengantar pengiriman berkas banding;
  20. Pelaksana meja II mengirim berkas banding;
  21. Pelaksana meja II menginput surat pengantar di SIPP dan mencatat dalam register;
  22. Panitera muda pidana menyimpan berkas perkara banding di arsip aktif.

Permohonan Upaya Hukum Kasasi:

  1. Petugas PTSP menerima permohonan kasasi;
  2. Pelaksana meja II membuat akta penyataan kasasi;
  3. Panitera muda pidana mengoreksi dan memaraf akta pernyataan kasasi;
  4. Panitera menandatangan akta pernyataan kasasi;
  5. Pelaksana meja II menginput data permohonan kasasi di SIPP dan dicatat dalam register;
  6. Panitera muda pidana membuat laporan kasasi;
  7. Ketua pengadilan negeri menandatangani laporan kasasi;
  8. Panitera muda pidana mengirim laporan kasasi;
  9. Juru sita/juru sita pengganti memberitahukan pernyataan kasasi; 
  10. Pelaksana meja II menginput pemberitahuan kasasi di SIPP dan dicatat di register;
  11. Petugas PTSP menerima memori/kontra memori kasasi;
  12. Pelaksana meja II membuat akta tanda terima memori/kontra memori kasasi;
  13. Panitera menandatangan akta penerimaan memori/kontra memori kasasi;
  14. Pelaksana meja II menginput penerimaan memori/kontra memori kasasi ke SIPP dan dicatat dalam register;
  15. Juru sita/juru sita pengganti memberitahukan dan menyerahkan memori/kontra memori kasasi;
  16. Pelaksana meja II menginput relas pemberitahuan dan penyerahan memori/kontra memori kasasi di SIPP dan dicatat di register;
  17. Juru sita/juru sita pengganti memberitahukan untuk mempelajari berkas kepada pihak-pihak;
  18. Pelaksana meja II menginput relas untuk mempelajari berkas di SIPP dan dicatat dalam register;
  19. Panitera muda pidana mempelajari berkas perkara;
  20. Pelaksana meja II mengupload dokumen elektronik dalam direktori dokumen elektronik;
  21. Pelaksana meja II menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas kasasi;
  22. Panitera menandatangani surat pengantar pengiriman berkas kasasi;
  23. Pelaksana meja II mengirim berkas kasasi;
  24. Pelaksana meja II menginput surat pengantar di SIPP dan mencatat dalam register;
  25. Panitera muda pidana menyimpan berkas perkara kasasi di arsip aktif.

Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali:

  1. Petugas PTSP menerima permohonan dan memori peninjauan kembali;
  2. Pelaksana meja II membuat akta penyataan peninjauan kembali pidana;
  3. Panitera muda pidana mengoreksi dan memaraf akta;
  4. Panitera menandatangan akta pernyataan peninjauan kembali;
  5. Pelaksana meja II menginput data permohonan peninjauan kembali di SIPP dan dicatat dalam register;
  6. Panitera muda pidana meneliti kelengkapan berkas perkara yang diajukan peninjauan kembali;
  7. Ketua pengadilan negeri menetapkan penujukan majelis hakim/hakim melalui SIPP;
  8. Panitera menunjuk panitera pengganti melalui SIPP;
  9. Pelaksana meja II mencatat penetapan penunjukan majelis hakim/hakim dan penunjukan panitera pengganti dalam register;
  10. Majelis hakim/hakim menerima penyerahan berkas perkara;
  11. Majelis hakim/hakim menetapkan hari sidang melalui SIPP;
  12. Panitera pengganti menerima berkas perkara peninjauan kembali dari Majelis hakim/hakim;
  13. Juru sita/juru sita pengganti memanggil para pihak dan menyerahkan memori peninjauan kembali kepada termohon peninjauan kembali;
  14. Proses persidangan dan pembuatan berita acara pendapat oleh majelis hakim/hakim;
  15. Panitera pengganti menyusun berkas perkara peninjauan kembali;
  16. Pelaksana meja II mengupload dokumen elektronik yang dimohonkan peninjauan kembali dalam direktori dokumen elektronik;
  17. Panitera muda pidana menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas peninjauan kembali ke mahkamah agung; 
  18. Panitera menandatangan surat pengantar pengiriman peninjauan kembali ke mahkamah agung;
  19. Pelaksana meja II menginput surat pengantar di SIPP dan mencatat dalam register;
  20. Pelaksana meja II mengirim berkas peninjauan kembali;
  21. Panitera muda pidana menyimpan berkas perkara peninjauan kembali di arsip aktif.

Pencabutan Permohonan Banding Pidana Umum:

  1. Petugas PTSP menerima dan memeriksa permohonan pencabutan banding;
  2. Panitera muda pidana meneliti persyaratan permohonan pencabutan banding;
  3. Pelaksana membuat konsep akta pencabutan pernyataan banding;
  4. Panitera muda pidana mengoreksi dan memaraf akta pencabutan pernyataan banding;
  5. Panitera menandatangan akta pencabutan pernyataan banding yang telah ditandatangani pemohon;
  6. Pelaksana menyerahkan akta pernyataan pencabutan permohonan banding dan mencatat pada register induk pidana dan register permohonan banding;
  7. Pelaksana mengirim akta pernyataan pencabutan permohonan banding ke pengadilan tinggi;
  8. Pelaksana menginput pencabutan pernyataan banding ke dalam SIPP dan mencatat dalam register;  
  9. Panitera muda pidana mengarsipkan akta pernyataan pencabutan permohonan banding.

Pencabutan Permohonan Kasasi Pidana Umum:

  1. Petugas PTSP menerima dan memeriksa permohonan pencabutan kasasi;
  2. Panitera muda pidana meneliti persyaratan permohonan pencabutan kasasi;
  3. Pelaksana membuat konsep akta pencabutan pernyataan kasasi;
  4. Panitera muda pidana mengoreksi dan memaraf akta pencabutan pernyataan kasasi;
  5. Panitera menandatangan akta pencabutan pernyataan kasasi bersama pemohon;
  6. Petugas PTSP menyerahkan akta pernyataan pencabutan permohonan kasasi ke pemohon;
  7. Pelaksana mengirim akta pernyataan pencabutan permohonan kasasi ke mahkamah agung;
  8. Pelaksana menginput pencabutan pernyataan kasasi ke dalam SIPP dan mencatat dalam register;  
  9. Panitera muda pidana mengarsipkan akta pernyataan pencabutan permohonan kasasi.

Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Pidana Umum:

  1. Petugas PTSP menerima dan memeriksa permohonan pencabutan peninjauan kembali;
  2. Panitera muda pidana meneliti persyaratan permohonan pencabutan peninjauan kembali;
  3. Pelaksana membuat konsep akta pencabutan peninjauan kembali;
  4. Panitera muda pidana mengoreksi dan memaraf akta pencabutan peninjauan kembali;
  5. Panitera menandatangan akta pencabutan peninjauan kembali bersama pemohon;
  6. Petugas PTSP menyerahkan akta pencabutan permohonan peninjauan kembali ke pemohon;
  7. Pelaksana mengirim akta pencabutan permohonan peninjauan kembali ke mahkamah agung;
  8. Pelaksana menginput pernyataan pencabutan peninjauan kembali ke dalam SIPP dan mencatat dalam register;  
  9. Panitera muda pidana mengarsipkan akta pencabutan permohonan peninjauan kembali.