UPAYA HUKUM PIDANA
Permohonan Upaya Hukum Banding dan Banding Pemilu:
- Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima permohonan banding;
- Pelaksana meja II membuat akta penyataan banding;
- Panitera muda pidana mengoreksi dan memaraf akta;
- Panitera menandatangan akta pernyataan banding;
- Pelaksana meja II menginput data permohonan banding di SIPP dan dicatat dalam register;
- Panitera muda pidana membuat laporan banding;
- Ketua pengadilan negeri menandatangani laporan banding;
- Panitera muda pidana mengirim laporan banding;
- Juru sita/juru sita pengganti memberitahukan pernyataan banding;
- Pelaksana meja II menginput pemberitahuan banding di SIPP dan dicatat di register;
- Petugas PTSP menerima memori/kontra banding;
- Pelaksana meja II membuat akta tanda terima memori/kontra banding;
- Panitera menandatangan akta penerimaan memori/kontra banding;
- Pelaksana meja II menginput penerimaan memori/kontra banding ke SIPP dan dicatat dalam register;
- Juru sita/juru sita pengganti memberitahukan dan menyerahkan memori/kontra banding serta menginput relas pemberitahuan;
- Pelaksana meja II mencatat dalam register;
- Panitera muda pidana mempelajari berkas perkara;
- Pelaksana meja II menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas banding;
- Panitera menandatangani surat pengantar pengiriman berkas banding;
- Pelaksana meja II mengirim berkas banding;
- Pelaksana meja II menginput surat pengantar di SIPP dan mencatat dalam register;
- Panitera muda pidana menyimpan berkas perkara banding di arsip aktif.
Permohonan Upaya Hukum Kasasi:
- Petugas PTSP menerima permohonan kasasi;
- Pelaksana meja II membuat akta penyataan kasasi;
- Panitera muda pidana mengoreksi dan memaraf akta pernyataan kasasi;
- Panitera menandatangan akta pernyataan kasasi;
- Pelaksana meja II menginput data permohonan kasasi di SIPP dan dicatat dalam register;
- Panitera muda pidana membuat laporan kasasi;
- Ketua pengadilan negeri menandatangani laporan kasasi;
- Panitera muda pidana mengirim laporan kasasi;
- Juru sita/juru sita pengganti memberitahukan pernyataan kasasi;
- Pelaksana meja II menginput pemberitahuan kasasi di SIPP dan dicatat di register;
- Petugas PTSP menerima memori/kontra memori kasasi;
- Pelaksana meja II membuat akta tanda terima memori/kontra memori kasasi;
- Panitera menandatangan akta penerimaan memori/kontra memori kasasi;
- Pelaksana meja II menginput penerimaan memori/kontra memori kasasi ke SIPP dan dicatat dalam register;
- Juru sita/juru sita pengganti memberitahukan dan menyerahkan memori/kontra memori kasasi;
- Pelaksana meja II menginput relas pemberitahuan dan penyerahan memori/kontra memori kasasi di SIPP dan dicatat di register;
- Juru sita/juru sita pengganti memberitahukan untuk mempelajari berkas kepada pihak-pihak;
- Pelaksana meja II menginput relas untuk mempelajari berkas di SIPP dan dicatat dalam register;
- Panitera muda pidana mempelajari berkas perkara;
- Pelaksana meja II mengupload dokumen elektronik dalam direktori dokumen elektronik;
- Pelaksana meja II menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas kasasi;
- Panitera menandatangani surat pengantar pengiriman berkas kasasi;
- Pelaksana meja II mengirim berkas kasasi;
- Pelaksana meja II menginput surat pengantar di SIPP dan mencatat dalam register;
- Panitera muda pidana menyimpan berkas perkara kasasi di arsip aktif.
Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali:
- Petugas PTSP menerima permohonan dan memori peninjauan kembali;
- Pelaksana meja II membuat akta penyataan peninjauan kembali pidana;
- Panitera muda pidana mengoreksi dan memaraf akta;
- Panitera menandatangan akta pernyataan peninjauan kembali;
- Pelaksana meja II menginput data permohonan peninjauan kembali di SIPP dan dicatat dalam register;
- Panitera muda pidana meneliti kelengkapan berkas perkara yang diajukan peninjauan kembali;
- Ketua pengadilan negeri menetapkan penujukan majelis hakim/hakim melalui SIPP;
- Panitera menunjuk panitera pengganti melalui SIPP;
- Pelaksana meja II mencatat penetapan penunjukan majelis hakim/hakim dan penunjukan panitera pengganti dalam register;
- Majelis hakim/hakim menerima penyerahan berkas perkara;
- Majelis hakim/hakim menetapkan hari sidang melalui SIPP;
- Panitera pengganti menerima berkas perkara peninjauan kembali dari Majelis hakim/hakim;
- Juru sita/juru sita pengganti memanggil para pihak dan menyerahkan memori peninjauan kembali kepada termohon peninjauan kembali;
- Proses persidangan dan pembuatan berita acara pendapat oleh majelis hakim/hakim;
- Panitera pengganti menyusun berkas perkara peninjauan kembali;
- Pelaksana meja II mengupload dokumen elektronik yang dimohonkan peninjauan kembali dalam direktori dokumen elektronik;
- Panitera muda pidana menyusun dan membuat surat pengantar pengiriman berkas peninjauan kembali ke mahkamah agung;
- Panitera menandatangan surat pengantar pengiriman peninjauan kembali ke mahkamah agung;
- Pelaksana meja II menginput surat pengantar di SIPP dan mencatat dalam register;
- Pelaksana meja II mengirim berkas peninjauan kembali;
- Panitera muda pidana menyimpan berkas perkara peninjauan kembali di arsip aktif.
Pencabutan Permohonan Banding Pidana Umum:
- Petugas PTSP menerima dan memeriksa permohonan pencabutan banding;
- Panitera muda pidana meneliti persyaratan permohonan pencabutan banding;
- Pelaksana membuat konsep akta pencabutan pernyataan banding;
- Panitera muda pidana mengoreksi dan memaraf akta pencabutan pernyataan banding;
- Panitera menandatangan akta pencabutan pernyataan banding yang telah ditandatangani pemohon;
- Pelaksana menyerahkan akta pernyataan pencabutan permohonan banding dan mencatat pada register induk pidana dan register permohonan banding;
- Pelaksana mengirim akta pernyataan pencabutan permohonan banding ke pengadilan tinggi;
- Pelaksana menginput pencabutan pernyataan banding ke dalam SIPP dan mencatat dalam register;
- Panitera muda pidana mengarsipkan akta pernyataan pencabutan permohonan banding.
Pencabutan Permohonan Kasasi Pidana Umum:
- Petugas PTSP menerima dan memeriksa permohonan pencabutan kasasi;
- Panitera muda pidana meneliti persyaratan permohonan pencabutan kasasi;
- Pelaksana membuat konsep akta pencabutan pernyataan kasasi;
- Panitera muda pidana mengoreksi dan memaraf akta pencabutan pernyataan kasasi;
- Panitera menandatangan akta pencabutan pernyataan kasasi bersama pemohon;
- Petugas PTSP menyerahkan akta pernyataan pencabutan permohonan kasasi ke pemohon;
- Pelaksana mengirim akta pernyataan pencabutan permohonan kasasi ke mahkamah agung;
- Pelaksana menginput pencabutan pernyataan kasasi ke dalam SIPP dan mencatat dalam register;
- Panitera muda pidana mengarsipkan akta pernyataan pencabutan permohonan kasasi.
Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Pidana Umum:
- Petugas PTSP menerima dan memeriksa permohonan pencabutan peninjauan kembali;
- Panitera muda pidana meneliti persyaratan permohonan pencabutan peninjauan kembali;
- Pelaksana membuat konsep akta pencabutan peninjauan kembali;
- Panitera muda pidana mengoreksi dan memaraf akta pencabutan peninjauan kembali;
- Panitera menandatangan akta pencabutan peninjauan kembali bersama pemohon;
- Petugas PTSP menyerahkan akta pencabutan permohonan peninjauan kembali ke pemohon;
- Pelaksana mengirim akta pencabutan permohonan peninjauan kembali ke mahkamah agung;
- Pelaksana menginput pernyataan pencabutan peninjauan kembali ke dalam SIPP dan mencatat dalam register;
- Panitera muda pidana mengarsipkan akta pencabutan permohonan peninjauan kembali.