Pengadilan Negeri
Pukul : 13:34:44 , Selamat Siang !!

img_head
PIDANA UMUM

Pidana Umum

Telah dibaca : 1.862 Kali

PIDANA UMUM

Proses Penyelesaian Perkara Pidana Biasa:

  1. Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima berkas perkara;
  2. Panitera muda pidana meneliti kelengkapan berkas perkara, termasuk barang bukti;
  3. Pelaksana menginput data ke dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dan penomoran perkara, pencatatan dalam register;
  4. Panitera muda pidana menyerahkan berkas perkara yang sudah lengkap kepada ketua pengadilan negeri;
  5. Ketua pengadilan negeri menetapkan penunjukan majelis hakim/hakim;
  6. Panitera menunjuk panitera pengganti;
  7. Pelaksana mencatat penetapan penunjukan majelis hakim/hakim dan penunjukan panitera pengganti ke dalam buku register;
  8. Pelaksana menyerahkan berkas perkara kepada majelis hakim/hakim untuk dibuat penetapan hari sidang;
  9. Majelis hakim/hakim membuat penetapan hari sidang dan penahanan (jika ada);
  10. Panitera pengganti menerima berkas perkara dari majelis hakim/hakim dan mengirim penetapan kepada pelaksana untuk dikirim ke penuntut umum dan dicatat ke dalam register induk;
  11. Proses persidangan oleh majelis hakim/hakim;
  12. Penyusunan berita acara sidang oleh panitera pengganti;
  13. Panitera pengganti menyerahkan berita acara sidang lengkap kepada majelis hakim/hakim untuk penyusunan putusan;
  14. Sidang pengucapan putusan oleh majelis hakim/hakim;
  15. Panitera pengganti membuat petikan putusan dan menyerahkan kepada panitera muda pidana;
  16. Panitera muda pidana menyampaikan petikan dan salinan putusan kepada penyidik, penuntut umum, terdakwa, dan lembaga pemasyarakatan;
  17. Panitera pengganti menyerahkan berkas perkara/minutasi;
  18. Majelis hakim/hakim menginput amar dan tanggal putusan ke dalam SIPP;
  19. Panitera pengganti menginput pertimbangan hukum dan e-doc ke dalam SIPP;
  20. Panitera muda pidana menginput tanggal minutasi pada SIPP dan dicatat dalam register manual;
  21. Panitera muda pidana menyerahkan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ke panitera muda hukum.

Proses Penyelesaian Perkara Pidana Singkat:

  1. Petugas PTSP menerima berkas perkara;
  2. Panitera muda pidana meneliti kelengkapan berkas perkara;
  3. Panitera muda pidana menyerahkan berkas perkara kepada ketua pengadilan negeri;
  4. Ketua pengadilan negeri menetapkan penunjukan majelis hakim/hakim;
  5. Panitera menunjuk panitera pengganti;
  6. Pelaksana menyerahkan berkas perkara kepada majelis hakim/hakim;
  7. Proses persidangan oleh majelis hakim/hakim;
  8. Pelaksana menginput data ke dalam SIPP dan penomoran perkara, pencatatan dalam register induk (manual);
  9. Penyusunan putusan dan berita acara sidang oleh panitera pengganti;
  10. Panitera pengganti membuat petikan putusan dan menyerahkan kepada panitera muda pidana;
  11. Panitera muda pidana menyampaikan petikan dan salinan putusan kepada penyidik, penuntut umum, terdakwa, dan lembaga pemasyarakatan dan minutasi berkas perkara;
  12. Panitera pengganti menyerahkan minutasi perkara;
  13. Majelis hakim/hakim menginput amar dan tanggal putusan ke dalam SIPP;
  14. Panitera pengganti menginput pertimbangan hukum dan e-doc ke dalam SIPP;
  15. Panitera muda pidana menerima minutasi perkara dari panitera pengganti;
  16. Panitera muda pidana menyerahkan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ke panitera muda hukum.​

Proses Penyelesaian Perkara Pidana Ringan:

  1. Petugas PTSP menerima berkas perkara;
  2. Panitera muda pidana meneliti kelengkapan berkas perkara;
  3. Panitera muda pidana menyerahkan berkas perkara kepada ketua pengadilan negeri;
  4. Ketua pengadilan negeri menetapkan penunjukan majelis hakim/hakim;
  5. Panitera menunjuk panitera pengganti;
  6. Pelaksana menyerahkan berkas perkara kepada majelis hakim/hakim;
  7. Proses persidangan oleh majelis hakim/hakim;
  8. Pelaksana menginput data ke dalam SIPP dan penomoran perkara, pencatatan dalam register induk (manual);
  9. Panitera pengganti mengisi blanko putusan;
  10. Panitera muda pidana menyampaikan petikan dan salinan putusan kepada penyidik, penuntut umum, terdakwa, dan lembaga pemasyarakatan dan minutasi berkas perkara;
  11. Panitera pengganti menyerahkan minutasi perkara;
  12. Majelis hakim/hakim menginput amar dan tanggal putusan ke dalam SIPP;
  13. Panitera pengganti menginput pertimbangan hukum dan e-doc ke dalam SIPP;
  14. Panitera muda pidana menginput tanggal minutas pada SIPP dan dicatat dalam register manual;
  15. Panitera muda pidana menyerahkan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ke panitera muda hukum.​

Proses Penanganan Perkara Tilang:

  1. Petugas PTSP menerima berkas perkara lalu lintas dari penyidik;
  2. Panitera muda pidana meneliti kelengkapan berkas perkara;
  3. Pelaksana menyusun berkas dan melapisi berkas dengan kertas karbon;
  4. Ketua pengadilan negeri menetapkan penunjukan majelis hakim/hakim;
  5. Panitera menunjuk panitera pengganti;
  6. Persidangan pengucapan putusan oleh majelis hakim/hakim;
  7. Pelaksana menginput putusan perkara tilang di SIPP;
  8. Panitera muda pidana mengumumkan denda tilang di papan pengumuman dan website;
  9. Pelaksana mengirimkan salinan putusan dan barang bukti ke kejaksaan;
  10. Panitera muda pidana menerima putusan perkara tilang;
  11. Panitera muda pidana menyerahkan putusan perkara tilang ke panitera muda hukum untuk​ diarsipkan;