Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan, menjelaskan setiap permintaan bantuan panggilan/pemberitahuan harus dilakukan dengan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dengan mengisi seluruh informasi yang diminta pada SIPP dan mengunggah/upload kelengkapan dokumen secara lengkap dan teliti.
Hal-hal yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan bantuan panggilan/pemberitahuan ditujukan kepada Ketua Pengadilan, relaas panggilan, disertai bukti pengiriman biaya panggilan (kecuali terhadap perkara prodeo) diunggah pada SIPP;
- Panitera menunjuk Juru Sita/Juru Sita Pengganti pelaksana relaas delegasi tersebut pada hari yang sama;
- Juru Sita/Juru Sita Pengganti menyampaikan relaas panggilan/pemberitahuan kepada para pihak paling lama dua hari sejak surat perintah/disposisi dari Panitera diterima;
- Juru Sita/Juru Sita Pengganti menyampaikan relaas panggilan yang telah dilaksanakan pada hari yang sama dengan pelaksanaan pemanggilan kepada koordinator yang ditunjuk;
- Asli relaas panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen tercatat paling lama satu hari sejak koordinator menerima relaas tersebut dari Juru Sita/Juru Sita Pengganti;
Relaas panggilan yang sudah dilaksanakan diunggah pada SIPP.
Dilakukan pembaruan data/informasi pada register delegasi dan pada SIPP.