Pengadilan Negeri
Pukul : 10:43:23 , Selamat Pagi !!

img_head
JENIS LAYANAN

Jenis Layanan

Telah dibaca : 1.774 Kali

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung memiliki 4 (empat) layanan, yaitu:

KEPANITERAAN PIDANA

  1. Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, perikanan, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
  2. Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
  3. Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
  4. Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  5. Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  6. Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan.
  7. Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
  8. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  9. Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  10. Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
  11. Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.

KEPANITERAAN PERDATA

  1. Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa.
  2. Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana.
  3. Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
  4. Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek.
  5. Menerima Pendaftaran perkara permohonan.
  6. Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  7. Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  8. Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
  9. Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama.
  10. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
  11. Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan.
  12. Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi.
  13. Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi.
  14. Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
  15. Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
  16. Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase dan BPSK.
  17. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.

KEPANITERAAN HUKUM

  1. Permohonan pendaftaran pendirian CV.
  2. Permohonan waarmeking surat-surat.
  3. Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
  4. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
  5. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
  6. Permohonan pendaftaran surat kuasa.
  7. Permohonan legalisasi surat.
  8. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144.
  9. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
  10. Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
  11. Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI.
  12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.

SUBBAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

  • Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri.