Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung memiliki 4 (empat) layanan, yaitu:
KEPANITERAAN PIDANA
- Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, perikanan, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
- Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
- Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
- Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan.
- Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
- Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
- Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.
KEPANITERAAN PERDATA
- Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa.
- Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana.
- Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
- Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek.
- Menerima Pendaftaran perkara permohonan.
- Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
- Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama.
- Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
- Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan.
- Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi.
- Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi.
- Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
- Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
- Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase dan BPSK.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.
KEPANITERAAN HUKUM
- Permohonan pendaftaran pendirian CV.
- Permohonan waarmeking surat-surat.
- Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
- Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Permohonan pendaftaran surat kuasa.
- Permohonan legalisasi surat.
- Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144.
- Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
- Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
- Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.
SUBBAGIAN UMUM DAN KEUANGAN
- Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri.