Pengadilan Negeri
Pukul : 12:49:25 , Selamat Siang !!

img_head
SYARAT DAN TATA CARA PENGADUAN

Syarat dan Tata Cara Pengaduan

Telah dibaca : 3.478 Kali

(Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan, Whistleblowing System di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya)

1. Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;

a. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.

b. petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI

c.  petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

2. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

  1.  identitas Pelapor;
  2.  identitas Terlapor jelas;
  3. perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimanapelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan engaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

a. penelaah oleh Inspektur Wilayah/Hakim Tinggi Pengawas:

apabila materi laporan Pengaduan terkait dengan pelanggaran :

1. Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim;

2. Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita Pengadilan;

3. teknis yudisial dan Hukum Acara;

4. disiplin militer; serta

5. Maladministrasi dan Pelayanan Publik.

b. penelaah oleh Auditor apabila materi laporan Pengaduan terkait dengan pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara.

c. penelaah oleh Auditor Kepegawaian apabila terkait pelanggaran :

1. Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara; dan

2. disiplin Pegawai Negeri Sipil.

3. Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat:

a. dentitas Pelapor;

b. identitas Terlapor jelas;

c. dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;

d. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.

e.  meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

4. Proses Pelaksanaan Pengaduan

  1. Setiap Pengaduan yang diterima, diberikan nomor register melalui aplikasi SIWAS MA-RI.
  2. Nomor register Pelapor digunakan sebagai identitas Pelapor untuk melakukan komunikasi antara pihak Pelapor dengan penerima laporan.
  3. Badan Pengawasan melakukan telaah atas setiap laporan Pengaduan yang diterima yaitu :

a. penelaah oleh Inspektur Wilayah/Hakim Tinggi Pengawas:

apabila materi laporan Pengaduan terkait dengan pelanggaran :

1. Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim;

2. Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita Pengadilan;

3. teknis yudisial dan Hukum Acara;

4. disiplin militer; serta

5. Maladministrasi dan Pelayanan Publik.

b. penelaah oleh Auditor apabila materi laporan Pengaduan terkait dengan pelanggaran Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara.

c. penelaah oleh Auditor Kepegawaian apabila terkait pelanggaran :

1. Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara; dan

2. disiplin Pegawai Negeri Sipil.