Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung No. 4/Pdt.Eks/2023/PN Rkb, Tanggal 21 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Rangkasbitung akan melaksanakan Eksekusi Lelang/Penjualan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang melalui Aplikasi Lelang (Open Bidding) terhadap :
Tanah Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 689/2018, 1 (satu) objek tanah seluas 9.177 m2 yang diatasnya berdiri bangunan Kandang Ayam 1 seluas 720 m2, gudang 44 m2, serta peralatan mesin genset 2 (dua) unit dan instalasi listrik yang terletak di Desa Lebak Parahiang, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, Surat Ukur Nomor 382/Lebak Parahiang/2014 tanggal 10 Februari 2014, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 453 atas nama AGUS NURAHMAT yang telah dibalik nama kepada IRWANSYAH, S.H.,M.H., PPAT Kabuten Lebak, Sertifikat Hak Milik Nomor 453/Lebak Parahiang PT SINAR TERNAK SEJAHTERA.
Untuk selengkapnya silahkan download lampiran.
- Lampiran