Pengadilan Negeri
Pukul : 03:13:54 , Selamat Malam

img_head
PENGUMUMAN

PENGUMUMAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TIDAK DIAMBIL OLEH YANG BERHAK ATAU TIDAK DIKETAHUI ALAMATNYA

Mar06

Konten : pengumuman umum
Telah dibaca : 631 Kali

Lebak - Tim Media,

Diberitahukan Kepada Pemilik/ Yang berhak atas barang bukti berupa :

NOMOR JENIS BARANG BUKTI KETERANGAN
1 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK SUZUKI ERTIGA WARNA SILVER TAHUN 2013 NOPOL AB1410H, NOKA MHYKZE81SDJ2013415, NOSIN K14BT1062014 -

Yang menjadi Barang Bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Badru Munir, S.E. Bin Matrudi, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 62/Pid.B/2021/PN Rkb Tanggal 8 Juni 2021yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dikembalikan kepada Suyanto,  Agar datang mengambil barang bukti tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak dengan Alamat Jalan H.M. Iko Djatmiko No. 3 Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak dengan membawa bukti kepemilikan dan identitas diri, dalam tenggang waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman.

Rangkasbitung, 27 Februari 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak

Ttd.

MAYASARI, S.H.,M.H.