Lebak - Tim Media,
Diberitahukan Kepada Pemilik/ Yang berhak atas barang bukti berupa :
NOMOR | JENIS BARANG BUKTI | KETERANGAN |
1 | 1 (SATU) UNIT MOBIL MERK SUZUKI ERTIGA WARNA SILVER TAHUN 2013 NOPOL AB1410H, NOKA MHYKZE81SDJ2013415, NOSIN K14BT1062014 | - |
Yang menjadi Barang Bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Badru Munir, S.E. Bin Matrudi, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 62/Pid.B/2021/PN Rkb Tanggal 8 Juni 2021yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan dikembalikan kepada Suyanto, Agar datang mengambil barang bukti tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak dengan Alamat Jalan H.M. Iko Djatmiko No. 3 Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak dengan membawa bukti kepemilikan dan identitas diri, dalam tenggang waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman.
Rangkasbitung, 27 Februari 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak
Ttd.
MAYASARI, S.H.,M.H.
- Lampiran