
Mediasi perkara gugatan sederhana nomor 1/PDT.GS/2025/PN Rkb yang dipandu oleh Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Jumiati, S.H., M.H., selaku Mediator berhasil mencapai kesepakatan perdamaian. Dalam perkara ini para pihak yang berperkara sepakat mengakhiri perkara dengan melakukan pencabutan gugatan dan menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian.