
Lebak - Tim Media : "Karena Perdamaian Dimulai dengan Sebuah Senyuman"
Sahabat JARO,
Kabupaten Lebak - Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Rangkasbitung, para pihak dalam perkara nomor 2/Pdt.G/2025/PN Rkb bersepakat untuk menyelesaikan secara perdamaian. Hal tersebut dilakukan oleh Penggugat dengan mencabut gugatannya terhadap para Tergugat dan memberikan waktu untuk menyelesaikan dengan waktu yang sudah disepakati oleh Penggugat dan para Tergugat dengan dibantu selama proses mediasi oleh mediator yang ditetapkan oleh Majelis Hakim yaitu Rahmawan, S.H., M.H.
Salam J.A.R.O! (Jujur, Adil, Religius, Objektif)
@humasmahkamahagung
#humasmahkamahagungri
#BangJaro
#PengadilanNegeriRangkasbitung