Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor : 1/Pen.Pdt.Eks/2017/PN Rkb Jo. Nomor 07/Pdt.G/2013/PN Rkb jo. Nomor : 49/PDT/2014/PT.Btn tanggal 8 Mei 2017, Pengadilan Negeri Rangkasbitung akan malaksanakan Lelang Eksekusi dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, terhadap :
Toko/Ruko serayu yang beralamat di Jl. Tirtayasa Blok D2/23, Rangkasbitung dengan batas-batas sebagai berikut :
- Timur : Berbatasan dengan Pasar Rangkasbitung
- Barat : Berbatasan dengan Jalan Tirtayasa atau dalam Komplek Pertokoan
- Selatan : Berbatasan dengan Toko Langganan Anda
- Utara : Berbatasan dengan Toko Sentosa/Kontrak oleh Dunia Permata.
(Harga Limit : Rp. 630.000.000,- Uang Jaminan Lelang : Rp. 200.000.000,-)
Selengkapnya silahkan download lampiran.
- Lampiran