Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Pengadilan Negeri
Pukul : 12:51:27 , Selamat Siang !!

img_head
BESUK, BARANG BUKTI, DAN BEROBAT

Besuk, Barang Bukti, dan Berobat

Telah dibaca : 1.105 Kali

BESUK, BARANG BUKTI, DAN BEROBAT

Permohonan Izin/Persetujuan Besuk:

  1. Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima surat permohonan izin besuk dari pemohon;
  2. Pelaksana membuat izin besuk;
  3. Panitera muda pidana mengoreksi dan memberikan paraf;
  4. Majelis hakim/hakim menandatangan penetapan izin besuk;
  5. Petugas PTSP menyerahkan penetapan izin besuk kepada pemohon. 

Pinjam Pakai Barang Bukti:

  1. Petugas PTSP menerima surat permohonan pinjam pakai barang bukti;
  2. Panitera muda pidana meneliti kelengkapan permohonan pinjam pakai barang bukti;
  3. Majelis hakim/hakim memeriksa dan mempertimbangkan permohonan pinjam pakai barang bukti;
  4. Panitera pengganti membuat konsep penetapan pinjam pakai barang bukti;
  5. Majelis hakim/hakim menandatangani penetapan pinjam pakai barang bukti;
  6. Panitera muda pidana mengirim tembusan penetapan pinjam pakai barang bukti kepada penuntut umum; 
  7. Petugas PTSP menyerahkan penetapan pinjam pakai barang bukti.

Izin Berobat:

  1. Petugas PTSP menerima surat permohonan izin berobat;
  2. Panitera muda pidana meneliti kelengkapan permohonan izin berobat;
  3. Majelis hakim/hakim memeriksa dan mempertimbangkan permohonan izin berobat;
  4. Panitera pengganti membuat konsep penetapan izin berobat;
  5. Majelis hakim/hakim menandatangani penetapan izin berobat;
  6. Panitera muda pidana mengirim tembusan penetapan izin berobat kepada penuntut umum; 
  7. Petugas PTSP menyerahkan penetapan izin berobat.