Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Pengadilan Negeri
Pukul : 16:22:09 , Selamat Sore !!

img_head
PENGGELEDAHAN, PENYITAAN, DAN DIVERSI

Penggeledahan, Penyitaan, dan Diversi

Telah dibaca : 1.180 Kali

PENGGELEDAHAN, PENYITAAN, DAN DIVERSI

Proses Penyelesaian Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan:

  1. Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan;
  2. Panitera muda pidana meneliti kelengkapan permohonan;
  3. Pelaksana membuat penetapan izin/persetujuan penggeledahan;
  4. Panitera muda pidana mengoreksi dan memaraf konsep penetapan; 
  5. Panitera mengoreksi dan memaraf penetapan izin/persetujuan penggeledahan;
  6. Ketua pengadilan negeri/wakil ketua pengadilan negeri menandatangani izin/persetujuan penggeledahan;
  7. Pelaksana mencatat ke dalam register izin/persetujuan penggeledahan;
  8. Panitera muda pidana mengirim penetapan izin/persetujuan penggeledahan;
  9. Panitera muda pidana menyimpan arsip penetapan izin/persetujuan penggeledahan.

Izin/Persetujuan Penyitaan Oleh Penyidik:

  1. Petugas PTSP menerima permohonan;
  2. Panitera muda pidana meneliti kelengkapan permohonan;
  3. Pelaksana membuat penetapan izin/persetujuan penyitaan;
  4. Panitera muda pidana mengoreksi dan memaraf konsep penetapan;
  5. Panitera mengoreksi dan memaraf penetapan izin/persetujuan penyitaan;
  6. Ketua pengadilan negeri/wakil ketua pengadilan negeri menandatangani izin/persetujuan penyitaan;
  7. Pelaksana mencatat ke dalam register izin/persetujuan penyitaan;
  8. Panitera muda pidana mengirim penetapan izin/persetujuan penyitaan;
  9. Panitera muda pidana menyimpan arsip penetapan izin/persetujuan penyitaan.

Proses Penyelesaian Permohonan Diversi:

  1. Petugas PTSP menerima permohonan penetapan diversi;
  2. Panitera muda pidana mengoreksi kelengkapan permohonan diversi;
  3. Pelaksana membuat penetapan diversi;
  4. Panitera muda pidana dan panitera mengoreksi dan memaraf penetapan diversi;
  5. Ketua pengadilan negeri menandatangan penetapan diversi;
  6. Pelaksana menginput data di SIPP dan mencatat ke dalam register diversi;
  7. Panitera muda pidana mengirim penetapan diversi kepada pemohon;
  8. Panitera muda pidana menyimpan arsip penetapan diversi.