Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Pengadilan Negeri
Pukul : 17:31:32 , Selamat Sore !!

img_head
GUGATAN, PERLAWANAN, DAN BANTAHAN

Gugatan, Perlawanan, dan Bantahan

Telah dibaca : 7.008 Kali

GUGATAN, PERLAWANAN, DAN BANTAHAN

Perkara Perdata Gugatan/Perlawanan/Bantahan Apabila Mediasi Berhasil:

  1. Petugas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) menerima gugatan/perlawanan/bantahan;
  2. Pelaksana meja II memeriksa gugatan/perlawanan/bantahan;
  3. Kasir menghitung panjar biaya perkara, memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke bank serta membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM), menerima bukti setoran bank dari penggugat dan menginput panjar biaya perkara ke sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) serta mencatat dalam buku jurnal keuangan perkara dan kas bantu, dan memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP); 
  4. Pelaksana meja II menginput data perkara ke dalam SIPP dan mencatat perkara ke buku register induk, dan menyusun kelengkapan berkas perkara;
  5. Ketua pengadilan negeri menetapkan majelis hakim/hakim melalui SIPP;
  6. Panitera menunjuk panitera pengganti dan juru sita/juru sita pengganti melalui SIPP;
  7. Pelaksana meja II mencatat penetapan majelis hakim/hakim dan penunjukan panitera pengganti serta penunjukan juru sita/juru sita pengganti ke dalam buku register, dan menyerahkan berkas perkara kepada majelis hakim/hakim;
  8. Majelis hakim/hakim membaca dan mempelajari berkas, dan menetapkan hari sidang melalui SIPP;
  9. Panitera pengganti menerima berkas perkara dari majelis hakim/hakim yang telah ditetapkan;
  10. Pelaksana meja II mencatat penetapan hari sidang ke dalam buku register induk;
  11. Juru sita/juru sita pengganti menerima penetapan hari sidang dan membuat relas panggilan kepada para pihak;
  12. Panitera membuat surat tugas untuk juru sita/juru sita pengganti;
  13. Juru sita/juru sita pengganti menyampaikan relas panggilan kepada para pihak;
  14. Panitera muda perdata menyerahkan relas panggilan yang telah dijalankan kepada panitera pengganti untuk diserahkan kepada majelis hakim/hakim;
  15. Majelis hakim/hakim melaksanakan sidang pertama, upaya perdamaian dan menunjuk mediator;
  16. Mediator melaksanakan mediasi (sesuai Pasal 24 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi, dan atas dasar kesepakatan para pihak dan permohonan mediator kepada kepada hakim pemeriksa perkara disertai dengan alasannya, mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhir jangka waktu sebelumnya), dan membuat laporan kepada majelis hakim/hakim tentang kesepakatan perdamaian;
  17. Majelis hakim/hakim mempelajari kesepakatan perdamaian, dan menyusun dan mengucapkan putusan perdamaian dan menginput ke dalam SIPP;
  18. Kasir mengeluarkan biaya meterai dan biaya redaksi putusan;
  19. Pelaksana meja II mencatat amar putusan ke dalam buku register induk;
  20. Panitera pengganti menyerahkan berkas perkara untuk diminutasi kepada majelis hakim/hakim; 
  21. Majelis hakim/hakim menginput amar dan tanggal putusan ke dalam SIPP;
  22. Panitera pengganti menginput pertimbangan hukum dan e-doc ke dalam SIPP;
  23. Panitera muda perdata meneliti kelengkapan berkas yang sudah diputus dan diinput ke dalam SIPP;
  24. Pelaksana meja II menyerahkan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap ke panitera muda hukum.

Perkara Perdata Gugatan/Perlawanan/Bantahan Apabila Mediasi Gagal:

  1. Petugas PTSP menerima gugatan/perlawanan/bantahan;
  2. Pelaksana meja II memeriksa gugatan/perlawanan/bantahan;
  3. Panitera muda perdata menghitung panjar biaya perkara;
  4. Kasir memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke bank serta membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM), menerima bukti setoran bank dari penggugat dan membukukan panjar biaya perkara ke SIPP dan mencatat ke dalam buku jurnal keuangan perkara dan kas bantu, dan memungut dan menyetor penerimaan negara bukan pajak (PNBP); 
  5. Pelaksana meja II menginput data perkara ke dalam SIPP dan mencatat perkara ke buku register induk, dan menyusun kelengkapan berkas perkara;
  6. Ketua pengadilan negeri menetapkan majelis hakim/hakim melalui SIPP;
  7. Panitera menunjuk panitera pengganti dan juru sita/juru sita pengganti melalui SIPP;
  8. Pelaksana meja II mencatat penetapan majelis hakim/hakim dan penunjukan panitera pengganti serta penunjukan juru sita/juru sita pengganti ke dalam buku register, dan menyerahkan berkas perkara kepada majelis hakim/hakim;
  9. Majelis hakim/hakim membaca dan mempelajari berkas, dan menetapkan hari sidang melalui SIPP;
  10. Panitera pengganti menerima berkas perkara dari majelis hakim/hakim yang telah ditetapkan;
  11. Pelaksana meja II mencatat penetapan hari sidang ke dalam buku register induk;
  12. Juru sita/juru sita pengganti menerima penetapan hari sidang dan membuat relas panggilan kepada para pihak;
  13. Panitera membuat surat tugas untuk juru sita/juru sita pengganti;
  14. Juru sita/juru sita pengganti menyampaikan relas panggilan kepada para pihak dan menyerahkan relas panggilan kepada panitera pengganti untuk diserahkan kepada majelis hakim/hakim;
  15. Majelis hakim/hakim melaksanakan sidang pertama, upaya perdamaian dan menunjuk mediator;
  16. Mediator melaksanakan mediasi (sesuai Pasal 24 ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi, dan atas dasar kesepakatan para pihak dan permohonan mediator kepada kepada hakim pemeriksa perkara disertai dengan alasannya, mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berakhir jangka waktu sebelumnya), dan membuat laporan kepada majelis hakim/hakim tentang mediasi gagal;
  17. Majelis hakim/hakim melaksanakan persidangan;
  18. Panitera pengganti membuat berita acara;
  19. Majelis hakim/hakim menyusun putusan, membacakan putusan, dan menginput tanggal dan amar putusan ke SIPP;
  20. Panitera pengganti melaporkan tanggal putusan dan mengambil meterai;
  21. Pelaksana meja II mencatat tanggal dan amar putusan ke dalam buku register;
  22. Kasir mencatat pengeluaran meterai dan redaksi pada SIPP dan buku jurnal keuangan;
  23. Panitera pengganti mengunggah/upload file putusan lengkap ke SIPP, dan menyerahkan berkas perkara untuk diminutasi kepada panitera muda perdata;
  24. Panitera muda perdata meneliti kelengkapan berkas yang sudah diminutasi dan diinput ke dalam SIPP, dan menyerahkan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.