Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Pengadilan Negeri
Pukul : 17:53:16 , Selamat Sore !!

img_head
MEKANISME PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI

Mekanisme Pengaduan Dugaan Pelanggaran Yang dilakukan oleh Hakim dan Pegawai

Telah dibaca : 474 Kali

MEKANISME PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI

a.    Sumber pengaduan :

(1)    Dari masyarakat :

-    Para pencari keadilan;
-    Pengacara;
-    Lembaga bantuan hukum;
-    Lembaga swadaya masyarakat;
-    Dewan perwakilan rakyat;
-    Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
-    Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
-    Komisi pemberantasan korupsi;
-    Komisi hokum nasional;
-    Komisi ombudsman nasional;
-    Komisi yudisial;
-    Dan lain-lain.

(2)    Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga   lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)

3)    Laporan kedinasan.
Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.

(4)    Informasi dari :

-    Instansi lain;
-    Media massa;
-    Isu yang berkembang.

b.    Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan;
c.    Proses penanganan pengaduan

(1)    Pencatatan;
(2)    Penelaahan;
(3)    Penyaluran;
(4)    Pembentukan Tim Pemeriksa;
(5)    Survey pendahuluan;
(6)    Menyusun rencana pemeriksaan;
(7)    Pelaksanaan pemeriksaan

 

TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

a.    Memeriksa pengadu, meliputi :

-    Indentitas pengadu;
-    Relepansi kepentingan pengadu;
-    Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
-    Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.

b.    Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
c.    Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :

-    Identitas;
-    Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
-    Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.

d.    Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
e.    Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
f.    Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
g.    Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

 

CARA MENYAMPAIKAN PENGADUAN KE PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG

Secara lisan

  • Melalui telepon 0252-201057, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
  • Datang langsung ke kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung.

 

Secara tertulis

  • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. 0252-201057, atau melalui pos ke alamat kantor di Jl. RA. Kartini No.55 Melalui e-mail : info@pn-rangkasbitung.go.id
  • Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

PENERIMAAN PENGADUAN OLEH  PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG

  • Pengadilan Negeri Rangkasbitung akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  • Pengadilan Negeri Rangkasbitung akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  • Pengadilan Negeri Rangkasbitung akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  • Pengadilan Negeri Rangkasbitung hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.