KPN Rangkasbitung, Bapak Subchi Eko Putro, SH.,MH. didampingi Wakil KPN Bapak Dede Halim, SH.,MH., kemarin selasa (9/10), mengadakan Sosialisasi SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018 tentang Pedoman Pemberkasan Arsip Perkara yang Telah diminutasi pada Pengadilan Tingakat Pertama, yang dihadiri oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda serta Pejabat Fungsional.
Acara dilaksanakan pukul 09.00 Wib di ruang sidang utama, usai sosialisasi dilanjutkan dengan evaluasi aplikasi SIPP dengan menjelaskan secara rinci seluruh poin yang menjadi dasar penilaian.