itpnrkb,
Resik, Rawat, Ringkas, Rapi dan Rajin (5R) dan materi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) kemarin (07/11) mulai di sosialisasikan kepada para Pejabat Struktural dan Staf Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Materi ini merupakan materi ke-4 dan ke-5 dalam rangka Penjaminan Mutu pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Materi SPPA dibawakan oleh Bapak Handy Reformen Kacaribu, SH.,MH., hakim PN. Rangkasbitung sedangkan materi 5R disampaikan oleh Ibu Ria Agustien, SH., Hakim PN Rangkasbitung dilanjutkan oleh Wakil Ketua PN Rangkasbitung Bapak M. Pandji Santoso, SH.,MH.
Materi dapat diunduh pada lampiran dibawah ini.
- Galeri
- Lampiran